Transaksi Narkoba Sistem Terputus Kurir Tunggu Perintah Bos, Polisi Amankan 13 kg Sabu, 47 kg Keburu Beredar

UNGKAP KASUS: Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry, Kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady, merilis barang bukti 13 kg sabu dari tersangka Toni Darmawan dan Suyatno Gustono. -foto budiman/sumeks-

*Transaksi Narkoba Sistem Terputus

*Perintah si Bos Melalui Telepon

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  –  Sebanyak 13 kilogram (kg) sabu, berhasil digagalkan peredarannya oleh aparat Unit Reskrim Polsek Plaju. Itu bagian dari barang haram yang tersisa, dari sebanyak 60 kg sabu yang sempat diterima Toni Darmawan alias Wawan(28). Artinya, sebanyak 47 kg sabu lainnya sudah beredar.

Tersangka Wawan merupakan warga  Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju. Saat rumahnya digerebek, Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Wawan sedang bersama temannya, Suyatno Gustono (28) warga Gg Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju.


Tersangka Toni Darmawan dan Suyatno Gustono.- FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-

Barang bukti 13 kg sabu dalam kemasan teh Cina itu, didapati dalam lemari pakaian di kamar tersangka Wawan.  “Hari Jumat (29/3) itu, bos saya, OK (DPO) menawari pekerjaan untuk mengambil paket di sekitaran Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta,” beber Wawan. 

Tergiur dengan upah yang besar itu, Wawan menyanggupinya. Besoknya, Sabtu dini hari, 30 Maret 2024, dia dihubungi lagi oleh OK untuk mengambil paket yang ada di dalam koper. “Koper itu diletakkan di sekitaran SONS,” tambahnya, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, sore kemarin.

BACA JUGA:Gerebek Pengedar Narkoba Desa Air Itam PALI, Sembunyikan 17 Paket Sabu dalam Guci Hias

BACA JUGA:Auto Lebaran di Penjara, Bertemu Polisi Temu Kedapatan Membawa 100,92 Gram Sabu

Dua koper itu lalu diambilnya dan dibawa pulang. Sampai rumah, begitu dibukanya 2 koper itu ternyata berisi 60 paket sabu kemasan Teh Cina. “Sudah itu, si bos (OK) mengambil 25 kg sabu itu yang katanya akan dikirimkan langsung ke pemesannya,” beber Wawan.

Sabu yang ada pada Wawan, tinggal 35 paket atau kg. Kemudiaan dia dapat perintah lagi, mengantarkan pesanan-pesanan sabu tersebut. Pagi harinya, Wawan menyerahkan 15 kg sabu ke pemesannya, bertemunya juga di sekitar SONS. “Malamnya, saya serahkan lagi 4 kg di Taman Anggrek Jakabaring,” imbuhnya.

Selanjutnya hantaran ketiga, sebanyak 3 kg sabu kembali diserahkan ke pemesan lainnya. Transaksi juga masih di sekitar SONS lagi. “Tinggal tersisa 13 kg lagi, saya simpan di lemari pakaian. Sebelum diserahkan ke pemesannya, yang saat ini sedang berada di luar kota,” sebutnya.

Tersangka Wawan mengaku tidak tahu siapa pengirim paket, dan siapa identitas pemesan sabu yang sudah dikirimkannya. Sebab dia hanya menerima perintah dari OK, melalui telepon. “Saya tidak tahu. Hanya antarkan paket ke lokasi yang disebutkan si bos,” tukasnya. 

BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Sikat Bandar Sabu Kawasan HTI Musi Rawas, Begini Kronologis Penangkapannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan