Gagalkan Transaksi 5 Kg Sabu,

DIAMANKAN: Polres PALI mengungkap peredaran narkotika di PALI dengan diamankan Rahmat Hidayat (25) dan Heri Efriadi (42).-foto: IST -

PALI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu terbesar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dari pengungkapan itu, juga diamankan dua orang warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) bernama Rahmat Hidayat (25) dan Heri Efriadi (42).

Kedua orang itu diamankan pada Minggu (21/4) sekitar pukul 00.30 WIB, saat keduanya usai mengambil paket sabu-sabu di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Tak tanggung-tanggung dari tangan kedua kurir ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5.106 gram atau 5,1 kilogram.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIh MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan 5 kilogram lebih sabu-sabu tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI.

"Ini merupakan komitmen kita Kepolisian memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten PALI," katanya. Dirinya menjelaskan, dari berat barang bukti yang berhasil diamankan merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres PALI. Kuat dugaan jika sabu-sabu tersebut berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Usung Konsep Demokrasi Bukan Dinasti

BACA JUGA:2 Bocah Tersangkut Semak, 1 Hanyut, Sungai Meo Pasang, Upaya Penyelamatan Dramatis

"Pengungkapan kali ini yang terbesar dalam sejarah Polres PALI, dengan barang bukti 5 kilogram lebih sabu-sabu," jelasnya. Menurutnya, dengan terungkapnya kasus narkoba terbesar di Kabupaten PALI itu, bisa menyelamatkan puluhan ribu generasi penerus di Kabupaten PALI. "Kita bisa menyelamatkan 55 ribu lebih anak muda generasi bangsa di Kabupaten PALI," ucapnya.

Selain itu, Khairu membeberkan dalam satu bulan terakhir ini Satuan Reserse Narkoba Polres PALI juga telah mengungkap dua kasus narkoba lainnnya. "Jadi dalam satu bulan ini ada tiga kasus narkoba yang berhasil kita ungkap dengan lima tersangka dan total barang bukti sabu-sabu seberat 5,536 kg," bebernya.

Dimana sebelum mengungkap sabu-sabu seberat 5,106 kg, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 405 gram dari tangan Alamsyah yang ditangkap di Jalan Lintas Desa Karang Agung, Kecamatan Abab.

Pengungkapan dan penangkapan itu terjadi sehari sebelum lebaran yakni pada Selasa (9/4/). Lalu pada 23 Maret 2024, pihak Polres PALI juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 43 gram dari dua orang tersangka.

Kedua tersangkanya bernama Haryono dan Geri Pranata dengan lokasi penangkapan di bengkel milik Haryono di Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. (ebi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan