SURAT EDARAN KEMENAG: Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit, Sambutan Maksimal 2 Orang!

Rabu 24 Apr 2024 - 14:38 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 sebagai upaya untuk memastikan keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Terutama mereka yang lanjut usia (lansia), berjalan lancar tanpa seremonial yang berlebihan.

"Dalam tahun ini, tidak ada lagi pidato panjang saat seremoni keberangkatan dan kedatangan. Lansia harus menjadi prioritas," tegas Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama, melansir laman Kemenag RI, Rabu 24 April 2024. 

Surat edaran tersebut, yang diterbitkan pada 15 Maret 2024, mengatur berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Mulai 1 Mei 2024, Kemenag Buka Pendaftaran Sekolah Aktor Resolusi Konflik, Cek Syaratnya!

BACA JUGA:Kemenag Resmi Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M: Ini Agenda Lengkapnya!

Termasuk seremonial keberangkatan dan kedatangan, penerimaan, dan keberangkatan. 

Salah satu poin penting adalah membatasi waktu seremonial menjadi maksimal 30 menit, dengan sambutan dari tidak lebih dari dua orang.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

BACA JUGA:Jemaah oh Jemaah! Ini Loh Kemenag Ingatkan kembali tentang 5 PASTI Umrah, Apa Saja?

BACA JUGA:Pertimbangkan Lansia, Seremonial Pemberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

Kategori :