Dibalik Perdamaian Oknum Dokter RS BMJ dengan Istri Pasien: Benarkah Ada 'Tepung Tawar' Rp600 Juta?

Minggu 21 Apr 2024 - 07:11 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

Yakni azas keadilan, kepentingan umum, sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Pemidanaan merupakan jalan terakhir, harusnya mendahulukan perdamaian salah satunya dengan jalan Restorative Justice agar ada kepastian hukum. Tidak hanya itu tapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi kedua belah pihak," urai Beni yang selain sebagai advokat/pengacara juga berprofesi sebagai staf pengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandarlampung ini. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Dituntut Bijak dan Tegas, Sikapi Kasus Oknum Dokter Diduga Cabuli Keluarga Pasien

BACA JUGA:Kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Muncul dengan Berbagai Motif, Ini Kata Pengamat Politik Sumsel

Untuk itu, Beni meyakini jika penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel bakal menerima permohonan pencabutan laporan yang disampaikan T selaku pelapor dengan menempuh upaya RJ.

Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka rencananya penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kamis (25/4/2024) mendatang bakal memanggil dr My,Sp.OT.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM.

"Benar setelah ditetapkan sebagai tersangka rencananya pada Kamis mendatang bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," tukas Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pekan depan bakal memanggil oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr My,Sp.OT yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan pelapor T. 

BACA JUGA:Miris Ketimpangan Bikin Dirinya Maju

BACA JUGA:Batal Diusung Pilwako Palembang, Maju Pilbup Muara Enim. Alasan HNU Mundur dari PAN, Gabung Gerindra

Penegasan ini disampaikan Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK, pada Sabtu 20 April 2024 siang.

"Betul, saat ini kami telah menetapkan My sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual dengan pelapor berinisial T. Ini setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis lalu. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ungkap AKBP Raswidiarti.

Ditanya soal informasi sudah tercapainya kata perdamaian antara pelapor dan terlapor dan telah pula dilayangkan surat permohonan agar proses hukum kasus ini dihentikan, Raswidiarti menegaskan jika pihaknya baru menerima surat permohonan tersebut. 

BACA JUGA:Terima Kader dan Non-Kader

BACA JUGA:Cuaca Buruk Tekan Sales Truk

Kategori :