PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Di balik hingar bingar kabar perdamaian antara T selalu pelapor dengan oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring berinisial MY ternyata beredar rumor ada "'epung tawar' (uang damai) senilai Rp 600 juta .
Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, kuasa hukum T, Redho Junaidi,SH,MH tak menampik hal tersebut.
"Dari informasi yang dapatkan benar seperti itu bahkan nilainya diatas itu (Rp600 juta,red)," ungkap Redho saat dikonfirmasi, Minggu 22 April 2024 pagi.
Menurut Redho, kesempatan pemberian uang dengan nilai fantastis tersebut agar T selaku pelapor mencabut laporannya di kepolisian.
BACA JUGA:PAN Empat Lawang Buka Pendaftaran Bakal Calon Kada
BACA JUGA:Ditanya Calon Wakil? Fitrianti Agustinda: Politik Itu Dinamis
"Dari pihak My yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan uang tersebut kepada T sebagai uang damai atau tepung tawarnya," aku Redho.
Ia bersikukuh jika sampai saat ini belum menerima surat pencabutan kuasa dari T selaku kliennya tersebut.
Terkait pernyataan Redho ini, kuasa hukum dr My, Assc.Prof Bennadi Hay,SH,MH enggan menanggapi.
Meski begitu, Beni (sapaan akrab Bennadi Hay,red) menegaskan jika selaku kuasa hukum pihaknya berharap agar kasus ini segera diselesaikan.
BACA JUGA:Terbukti Ampuh! Ini 8 Cara Cepat dan Mudah Menghilangkan Sariawan, Gak Perlu ke Apotek
BACA JUGA:Satu Tahun Kukuhkan 18 Guru Besar
"Penyidik perlu mempertimbangkan kedua hal yang merupakan produk hukum yang spesialis baik perdamaian maupun penetapan tersangka," sebut Beni, Minggu 21 April 2024.
Dengan begitu, Beni berkeyakinan penyidik akan mendahulukan upaya RJ atau Restorative Justice (Keadilan Restorasi).
Karena hal ini sejalan dengan azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.