JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres mendekati pembacaan putusan. Berbagai spekulasi muncul.
Salah satu isu yang beredar, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan permohonan pasangan capres-cawapres 01 dan 03.
BACA JUGA:Sediakan 1.669 Formasi, Ini Cara Ikut Tes CPNS Mahkamah Agung
Ada juga kabar burung kalau MK akan menolak dalil para pemohon.
Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan pihaknya memiliki mekanisme untuk mencegah kebocoran hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Salah satunya sterilisasi ruang RPH. Fajar menyebut, hakim dan petugas MK sudah disumpah agar tidak membocorkan putusan sebelum waktunya.
’’Kami pastikan, kalau ada bocor-bocor, itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi,’’ tegas dia, kemarin. Fajar menambahkan, tidak sembarang orang bisa lalu-lalang di sekitar ruang RPH.
Apalagi masuk ke ruang RPH. Petugas pengamanan di luar internal MK pun tidak memiliki akses untuk menuju ke ruangan tersebut.
RPH sendiri berlangsung sangat tertutup. Fajar memastikan putusan PHPU pilpres baru akan diketahui saat dibacakan, Senin (22/4) nanti.
Dia enggan berandai-andai tentang hasil yang akan diumumkan majelis hakim. Termasuk mekanisme pengambilan keputusan hakim, apakah lewat musyawarah atau vFototing.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk perkara 01 dan 02 rencananya dibacakan di ruang sidang yang sama. “Oleh majelis yang sama,’’ katanya.
Terkait amicus curiae atau sahabat pengadilan, lanjut Fajar, secara umum tidak ada aturan untuk membacakan dokumen itu dalam pengumuman putusan. Namun, amicus curiae bisa saja masuk pertimbangan hakim.
’’Bisa sebagian atau seluruhnya, atau mungkin juga tidak dipertimbangkan,’’ tuturnya.
Hingga kemarin, tercatat ada 44 amicus curiae yang diterima MK. Fajar menyebut pihaknya akan menjadikan sahabat pengadilan sebagai dokumen publik.