PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Meskipun memasuki tahun ajaran baru 2024-2025, aturan seragam sekolah di Palembang dan Sumatera Selatan tetap mengikuti ketentuan yang ada tanpa memberatkan orang tua.
Hal ini diungkapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Lukmanul Hakim, S.H., menjelaskan bahwa aturan seragam nasional untuk jenjang SMP, seperti kemeja putih dengan celana atau rok biru tua, tetap berlaku tanpa perubahan yang signifikan.
"Ini sudah menjadi kebiasaan untuk seragam nasional di Palembang, dan tidak ada perubahan yang substansial hingga saat ini," ujarnya pada Senin, 15 April 2024.
BACA JUGA:AWAS! Pakaian ini Dilarang Digunakan Saat UTBK SNBT 2024, Hindari atau Kena Diskualifikasi
BACA JUGA:Aturan Terbaru! Inilah Rincian Lengkap Seragam Nasional Bagi Siswa SD, SMP, dan SMA dan Sederajat Tahun 2024
Menurut Lukmanul, pakaian adat atau seragam khas sekolah dapat diterapkan sesuai petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun tidak bersifat wajib.
"Kami tidak ingin memberatkan orang tua. Hal ini bukan kewajiban, terutama dalam hal pakaian adat dan seragam khas sekolah," tegasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumsel, Drs. Joko Edi Purwanto, M.Si., yang menekankan bahwa aturan seragam SMA secara nasional tidak mengalami perubahan yang berarti.
"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait hal ini. Seragam SMA tetap mengacu pada kemeja putih dengan celana atau rok abu-abu," katanya.
BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Tahun 2024, Ada 7 Regulasi yang Wajib Dipatuhi, Ayo Cek!
BACA JUGA:PENGUMUMAN Bagi Guru dan Siswa SD SMP SMA, Nadiem Keluarkan Aturan Seragam Sekolah 2024, Ini 7 Rinciannya
Rita Purnamasari, S.Pd., M.Si., Kepala SD Negeri 189 Palembang, juga menegaskan bahwa seragam nasional yang digunakan di sekolahnya mengikuti standar yang sudah ditetapkan, termasuk seragam Pramuka untuk ekskul yang ada di SD tersebut.
"Seragam adat digunakan pada acara-acara besar, seperti Hari Sumpah Pemuda. Namun, hal ini tidak diwajibkan sesuai dengan kebijakan kurikulum," jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tidak ada rencana perubahan seragam sekolah pasca perayaan Lebaran.
Hal ini disampaikan untuk merespons informasi viral tentang perubahan seragam sekolah setelah Lebaran.
"Kami pastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Tidak ada kebijakan perubahan seragam sekolah setelah Lebaran, dan semua aturan masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022," demikian pernyataan resmi Kemendikbudristek yang telah dikonfirmasi oleh Disway.
Dengan demikian, siswa tidak perlu membeli seragam baru untuk tahun 2024, karena aturan seragam sekolah tetap berlaku sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.