Aturan Seragam Sekolah Tahun 2024, Ada 7 Regulasi yang Wajib Dipatuhi, Ayo Cek!
Rincian aturan terbaru terkait seragam sekolah pelajar SD SMP SMA dari Kemendikbudristek tahun 2024.-Foto: queenmoonlite/freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah resmi menetapkan seragam baru untuk tahun 2024 bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Aturan baru ini terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang baru dikeluarkan.
Keputusan ini merupakan langkah penting yang harus diperhatikan oleh para orangtua dalam menyambut perubahan tersebut.
Mendikbud menyatakan bahwa tujuan dari pembaruan seragam sekolah ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta memperkokoh identitas budaya bangsa.
BACA JUGA:4 Tips Mencari Laptop yang Tepat untuk Mahasiswa, Dijamin Manjur Abis!
Indonesia memiliki tekad kuat untuk mempertahankan kekayaan budaya, dan salah satu aspeknya adalah melalui seragam sekolah.
Berikut adalah detail aturan terbaru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024:
1. Di Provinsi Aceh, siswa akan mengenakan seragam nasional khusus Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
2. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
BACA JUGA:7 Program Studi yang Mahasiswanya Banyak Drop Out Atau Putus Kuliah, Semoga Bukan Jurusanmu!
BACA JUGA:Tahapan Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai Mei 2024, Ini 7 Formasi Bagi Lulusan SMA dan Sederajat
3. Pakaian adat akan digunakan pada acara-adara adat tertentu.
4. Siswa SD/SDLB akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, yang dimasukkan ke dalam celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut.