OKU, SUMATERA EKSPRES.ID - Warga binaan Rutan kelas IIB Baturaja bisa sedikit tersenyum. Sebanyak 312 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, Mirullah, mengatakan, pada momen hari besar keagamaan tahun ini tercatat sebanyak 312 warga binaan penghuni rutan setempat menerima remisi atau potongan masa tahanan.
312 warga binaan yang mendapat remisi terdiri atas Remisi Khusus (RK) I sebanyak 311 orang dan satu orang narapidana RK II atau langsung bebas.
Masing-masing narapidana mendapat RK I atau potongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan.
BACA JUGA:Listrik Padam Berjam-jam di Hari Raya, Warga OKU: Hujan Sedikit Mati Lampu, Terima Kasih PLN!
BACA JUGA:Potret Suasana Khusyuk Keluarga Kilang Pertamina Plaju Gelar Salat Idulfitri
Dia menjelaskan, rata-rata warga binaan yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkoba dan kriminal.
"Yang bebas warga binaan kasus pencurian," jelasnya.
Menurut dia, para narapidana tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat.
Seperti berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan setempat.
"Remisi ini diberikan pada Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Ia berharap dengan diberikannya remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman atas perbuatannya.
BACA JUGA:Masih Dibuka! Pendaftaran Tamtama Polri 2024, Minimal Lulusan SMA , Tersedia Formasi 1.600 Orang
"Dari remisi yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana," ujarnya.