PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Meningkatnya kasus kematian puluhan ekor kerbau di Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, dan Desa Tanjung Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah menarik perhatian Dr. Drh. Jafrizal, MM., Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Sumatera Selatan.
Dr. Jafrizal menjelaskan bahwa penyakit yang mematikan ini, dikenal dengan nama Septicaemia Epizootica atau penyakit ngorok, disebabkan oleh bakteri Pasturella multocida Serotype 6B.
Bakteri ini menyerang berbagai jenis ternak seperti kerbau, sapi, babi, kambing, biri-biri, rusa, dan kuda di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan.
Meskipun bukan virus, penyakit ini sangat menular. Bakteri Pasturella multocida secara normal merupakan bagian dari saluran pernafasan atas hewan ternak.
BACA JUGA:Agar tak Gagal Paham, Ini Perbedaan Daging Sapi dan Kerbau
Namun ketika ada gangguan keseimbangan fisiologis dan lingkungan yang memadai, bakteri ini dapat menjadi ganas dan menyebabkan penyakit Septicaemia Epizootica.
Gejala klinis pada hewan yang terinfeksi mencakup demam tinggi, lesu, hipersalivasi, batuk, dan suara mendengkur yang sulit dibedakan dengan penyakit lain.
Tanda khasnya adalah adanya pembengkakan di bawah kulit pada daerah pharynx, leher, dada bagian bawah, dan di antara kedua kaki depan.
Untuk mencegah, mengendalikan, dan memberantas penyakit ini, tindakan pengawasan lalu lintas, biosekuritas, dan vaksinasi menjadi langkah utama.
BACA JUGA:Langsung Dipelihara di Rumah Penduduk, Program Budidaya Sapi
BACA JUGA:Hidangan Sop Iga Sapi Segar, Cocok Untuk Menu Buka Puas dan Saur, Sebagai Asupan Gizi dan Vitamin
Vaksinasi dianggap sebagai langkah antisipatif yang paling efektif, meskipun implementasinya di setiap daerah masih dihadang oleh berbagai kendala.
Pengobatan dapat dilakukan dengan penyuntikan streptomisin sebanyak 10 mg secara intramuskular atau dengan menggunakan kioromisin, terramisin, dan aureumisin sebanyak 4 mg per kg berat badan intramuskular.
Sulfametasin juga dapat membantu penyembuhan, dengan dosis 1 gram per 7,5 kg berat badan. Penting untuk diingat bahwa penggunaan obat terapeutik harus diawasi oleh dokter hewan yang berkualifikasi.