*Ungkap 63 Kasus Operasi Pekat 1 Musi 2024
*Polres Musi Rawas Peringkat 3 di Sumsel
MUSI RAWAS,SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 63 kasus berhasil diungkap Polres Musi Rawas (Mura) dan polsek jajarannya, selama 20 hari Operasi Pekat 1 Musi 2024. Dalam kurun waktu 7 hingga 26 Maret 2024 ini, berhasil diamankan 41 orang tersangka dari berbagai kasus.
Dengan capaian ini, menahbiskan Polres Mura terbaik atau terbanyak ke-3 paling produktif mengungkap kasus yang sudah menjadi target operasi (TO) ataupun non-TO, selama Operasi Pekat 1 Musi 2024.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, memaparkan hasil Operasi Pekat 1 Musi 2024 ini meningkat signifikan bila dibandingkan Operasi Pekat 1 Musi 2023 yang hanya mengungkap 18 kasus.
"Pencapaian cukup luar biasa, dan kita (Polres Musi Rawas) termasuk dalam urutan ketiga di tingkat wilayah Polda Sumsel, yang meliputi 17 kabupaten/kota," jelas Andi, didampingi Wakapolres Kompol Harsono, Kabag Ops Kompol Tony Saputra, dan PjU Polres Mura.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Sukses Ungkap 43 Kasus dan Amankan 233 Botol Miras serta 97 Liter Tuak
BACA JUGA:Polsek Lakitan Sita Ratusan Miras Saat Bulan Puasa
Dalam operasi ini, menargetkan sasaran berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, sajam, narkoba, judi, prostitusi. Serta tindak kriminalitas lainnya seperti, curas, curat dan curanmor.
“Dari 41 tersangka yang kami amankan, mulai dari ungkap kasus narkoba, miras, judi, sajam, senpira, curas, curat dan curanmor,” sebut alumni Akpol 2003 itu. Untuk narkoba diungkap 15 perkara, dengan 18 orang tersangka. Barang buktinya, sabu 62,11 gram, 18 butir pil ektasi.
Kasus miras ada 12 kasus, 7 kasus sudah diajukan sampai ke pengadilan. “Salah satu fokus operasi ini adalah miras. Ancaman yang dihadapi bervariasi tergantung pada jenis miras yang ditemukan,” tegas mantan Kapolres Muara Enim itu.
Untuk diketahui, pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Lubuklinggau pada 27 Maret 2024 lalu, ada 3 terdakwa penjual miras yang dijatuhi hukuman oleh hakim. Menjual tuak dan miras jenis malaga, ada 3 terdakwa warga Kecamatan Megang Sakti, yang divonis pidana kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
BACA JUGA:Miras Masih Beredar, Tempat Hiburan Beroperasi
BACA JUGA:Bupati Ingatkan Jangan Ada Jual Miras dan Makanan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya