https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Kembali Peringatkan Warga Tentang Bahaya Karhutla di Musim Kemarau

Polres Musi Rawas (Mura) Polsek BTS Ulu, melakukan pengecekan titik hotspot di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Sabtu (31/8/2024).--

SUMATERAEKSPRES.ID – Memasuki musim kemarau, warga di Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Peringatan ini datang seiring dengan masih terdeteksinya sejumlah titik api di wilayah tersebut, yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih luas.

Pada Sabtu (31/8/2024), Polsek BTS Ulu dari Polres Musi Rawas melakukan pengecekan terhadap titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan adanya titik-titik panas yang terpantau dari satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP), menggunakan aplikasi Songket.

BACA JUGA:Pahlawan Kelas S: Elit Super di Dunia One Punch Man

BACA JUGA:Pembatasan BBM Subsidi. Ini 47 Kendaraan yang Tak Bisa Beli Pertalite

“Terjadi kebakaran lahan di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura,” ujar AKP Herdiansyah. Menurutnya, petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan lahan seluas 0,2 hektar yang terbakar.

"Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung terkait penyebab kebakaran tersebut," jelasnya.


Pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan, terutama di musim kemarau seperti sekarang.

Mereka juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan, sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:KKN Mahasiswa: Manfaat, Kontroversi, dan Dampak Terhadap Masyarakat

BACA JUGA:Raja Siliwangi: Pemimpin Bijak dari Tanah Sunda

Berdasarkan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan dampak negatif, seperti mengganggu aktivitas masyarakat, menyebabkan masalah pernapasan, hingga merusak lahan atau rumah,” tegas AKP Herdiansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan