Miras Masih Beredar, Tempat Hiburan Beroperasi
OPS PEKAT
PALEMBANG – Minuman keras (miras) masih didapati beredar di pasaran pada bulan suci Ramadan. Baik itu di warung gerobak pedagang kaki lima (PKL), toko, hingga tempat hiburan malam yang membandel tetap buka.
Sebagaimana dari hasil Tim Satgas Pekat 1 Musi 2023 Ditsamapta Polda Sumsel dipimpin Wadir Samapta AKBP Yusantyo Shandy SIK. Menggandeng Sat Pol-PP, melakukan razia dari Senin malam (27/3) hingga Selasa dini hari (28/3).
Dari Kafe and Resto Euforia di Jl Angkatan 45, petugas mengamankan 85 botol mikol berbagai jenis, terdiri 77 botol golongan B, dan 8 botol golongan C. Turut diamankan tiga perempuan muda diduga pendamping tamu. Ketiganya tanpa dilengkapi kartu identitas, berinisial APK (18), CC (18) serta ARD (18).
BACA JUGA : Pura-Pura Belanja, Colong Emas dan Uang“Didapati tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang masih buka selama Ramadan dan yang tak mengindahkan edaran Gubernur serta Wali Kota Palembang agar menutup operasional selama bulan Ramadan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, Selasa (28/3).
Tak hanya di Kafe and Resto Euforia, tim gabungan juga mendatangi Homebase Cafe and Resto, di kawasan Kambang Iwak, “Pengunjung yang diperiksa, tidak satupun melakukan pelanggaran atau pidana. Namun kedua tempat itu, melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H, dan juga dilakukan penutupan lokasi kegiatan,” tegasnya.
Di Kabupaten Muara Enim, Polres Muara Enim, TNI, dan Pemkab Muara Enim, juga melakukan patroli gabungan skala besar. Melibatkan 61 personel Polres Muara Enim, 6 personel Kodim Muara Enim, 2 personel Subdenpom, 13 Sat Pol-PP, 9 Dishub dan 5 Dinkes Muara Enim.
Alahasil didapati warung remang remang dan panti pijat yang masih beroperasi.
"Sasaran dari patroli kali ini adalah kafe, warung remang remang, tempat yang kerap dijadikan tempat prostitusi, tempat karaoke, penginapan dan lokasi potensi balap liar," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kabag Ops Kompol Toni Arman SH.
Untuk lokasi yang menjadi target adalah terminal regional, warung remang-remang dan panti pijat di kawasan sungai tebu, serta balap liar di sekitaran Islamic Center. "Hasilnya, masih ditemukan kafe atau warung remang remang, dan panti pijat yang masih beroperasi di bulan suci Ramadan," terangnya.
Untuk itu, telah diberikan imbauan kamtibmas serta mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Muara Enim untuk menutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadan. “Terkait tawuran yang terjadi di dekat Masjid Jami Nur Arafah, Kelurahan Tungkal, sudah diamankan sebanyak lima orang dan enam unit motor di sekitar TKP," tambahnya.
Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, juga menggelar razia di warung-warung yang diduga menjual miras, pada Senin malam (27/3). Dari warung manisan milik Cemi Lala di Kelurahan Kayuara, polisi mendapati 26 botol besar anggur merah dan 53 botol kecil anggur merah.
“Ada beberapa warung yang kami razia, namun yang kami temukan di warung manisan milik Cemi Lala di kelurahan Kayuara yang kami temukan ada menjual minuman keras," kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH, kemarin.
Operasi ini, kata Suvenfri, dilaksanakan untuk meminimalisir penyakit masyarakat terlebih saat bulan suci Ramadan ini. “Kegiatan ini masih tetap berlanjut, dan bukan hanya miras saja yang menjadi sasaran, tetapi judi, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya akan kami lakukan penindakan," sebutnya
Pemilik warung, Cemi Lala, mengaku miras tersebut didapat membeli dari sopir mobil boks. “Saya tidak tahu namanya, per dus anggur merah botol besar seharga Rp660 ribu, dan anggur merah botol kecil Rp650 ribu,” katanya kepada polisi.
Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), juga merazia miras dan petasan di Pasar Kalangan Lebung Bandung dan toko-toko yang berada di Desa Rantau Alai dan Desa Mekarsari, pada Selasa pagi (28/3).
“Kami dapati 57 petasan. Terdiri dari 50 bal percon jenis Kosetan, dan 7 buah percon jenis Disco,” jelas Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo. Dijelaskan, petasan ledakannya dapat memicu berbahaya. Kemudian suara ledakan yang ditimbulkan dapat mengganggu masyarakat dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.
Kemudian, disita pula 26 bitol miras. Di antaranya 13 botol miras merek Singa Raja, 2 botol besar Anggur Merah,2 botol kecil Anggur Merah, 1 botol Vigur, 6 botol Vodka, dan 2 botol Mansion House. “Kami juga telah memberikan teguran dan imbauan bagi pedagang agar tidak lagi menjual minuman keras dan petasan,” pungkasnya. (kms/kur/way/dik/air)