SUMATERAEKSPRES.ID - Temuan beberapa SPBU yang diduga menipu dengan cara mengurangi jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya masuk ke kendaraan konsumen di Pulau Jawa, telah menarik perhatian tim Pidana Khusus (Pidsus) Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Salah satu isu yang disorot adalah adanya campuran air dalam BBM. Untuk mencegah hal serupa terjadi di wilayah Kabupaten OKU, anggota Pidsus Reskrim Polres OKU melakukan penyelidikan di lapangan.
Dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Yendra Aprizal SH, tim tersebut mengunjungi sebuah SPBU di Kelurahan Batukuning Baturaja.
Saat berada di SPBU tersebut, tim Pidsus segera meminta petugas SPBU untuk memeriksa dan mengukur BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser bahan bakar.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Beri Pesan Khusus Demi Kelancaran Arus Mudik, Simak Selengkapnya
"Kami melakukan pengujian sampel untuk dua jenis BBM, yaitu Pertalite dan Pertamax," ujar Yendra saat dihubungi pada Sabtu (30/3).
Hasil pemeriksaan menggunakan wadah yang disediakan oleh pihak SPBU menunjukkan bahwa takaran BBM yang dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, dari 20 liter BBM yang diuji, terdapat kelebihan sekitar 20 ml dari yang diharapkan.
Menurut Yendra, mesin dispenser BBM telah dilengkapi dengan segel sehingga sulit untuk dimanipulasi. Selain SPBU di Batukuning, tim Pidsus Polres OKU juga akan memeriksa SPBU lainnya. "Kami akan melakukan inspeksi di SPBU lainnya juga," tegasnya.
Tujuannya adalah untuk mencegah kerugian bagi konsumen atau masyarakat, terutama menjelang masa lebaran.
BACA JUGA:Pimpin Rakor Linsek Jelang Operasi Ketupat Musi 2024, Kapolda Sumsel Beri Penegasan Begini!
BACA JUGA:Pendekatan Hati ke Hati, Kapolda Sumsel Kunjungi Puluhan Remaja Terjaring Razia ke Panti Sosial Rehabilitasi
Tim juga mengantisipasi agar tidak ada campuran air dalam BBM yang akan disalurkan kepada pelanggan.
"Jika ada tanda-tanda kecurangan, kami akan mengambil tindakan hukum," tegasnya. Ini termasuk penerapan sanksi dari pihak Pertamina bagi SPBU yang melakukan pelanggaran atau praktik nakal. (bis)