Pemeriksaan menumpang di Kejari Palembang, karena kedua tersangka ditahan di Palembang sejak 14 Maret 2024. Bambang dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan Mirdayani di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
" Nanti akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, untuk tersangka Bambang bersaksi untuk tersangka Mirdayani, dan sebaliknya, "beber Hendy. Setelah berkas perkara kedua tersangka selesai, akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1), atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.
Modus penyimpangan dana Korpri Banyuasin itu, mulai dari pemberian bantuan, pembelian barang fiktif, hingga penggunakan dana Korpri di luar pertanggungjawaban dan aturan. Sehingga menimbulkan kerugian negara, Rp342 juta.
BACA JUGA:Mosi Tak Percaya Sudah Clear
BACA JUGA:PSU Tak Menghambat Pelantikan Presiden, Hamdan Zoelva Tak Dampingi Amin di Sidang MK
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hingga internal Kejari Banyuasin, kedua tersangka melakukan pengeluaran dana pada Desember 2022 sebesar Rp49,5 juta. Kemudian Januari 2023, pinjaman dana Korpri sebesar Rp60 juta, dan Rp120 juta pagi pada Mei 2023.
Untuk alirannya di antaranya pada Desember 2022, peruntukan dana itu di luar aturan Korpri. Seperti pencairan sebesar Rp5 juta untuk bantuan reog ponorogo. Lalu Januari 2023, untuk biaya rumah sakit istri asisten setda banyuasin, bantuan keluarga besar di Blitar, serta bantuan wayang kulit yang masing masing sebesar Rp10 juta.
Kemudian, April 2023, juga peruntukannya di luar aturan Korpri. Yaitu untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin (ketua Korpri Banyuasin), juga sebesar Rp10 juta.
Ketika dikonfirmasi terkait data dan informasi tersebut, Kajari Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasis Pidsus Hendy SH, tidak membantahnya. "Tapi masih didalami oleh tim," akunya, kemarin.
BACA JUGA:Dapati Mesin Kurang Takar, Masih Ambang Batas Wajar
BACA JUGA:Ramadan = Gardu Listrik
Diketahui, tersangka Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp229 juta, dan Mirdayani sebesar Rp113 juta. Hendy menegaskan itu tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Soal kemungkinan tersangka lain, Hendy menunggu proses penyidikan dan persidangan.