PSU Tak Menghambat Pelantikan Presiden, Hamdan Zoelva Tak Dampingi Amin di Sidang MK
Todung Mulya Lubis-Foto: Ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Secara resmi Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud mengajukan tuntutan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tanah Air. Todung Mulya Lubis, ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU, itu sama halnya dengan penetapan dua putaran pemilihan umum presiden (pilpres).
Tentunya, agenda ketatanegaraan pelantikan presiden dan Wapres baru tetap bisa berlangsung pada 20 Oktober. ’’Waktu merencanakan pemilu dan pilpres, kan kita merencanakan dua putaran. Jadi, tidak ada yang terganggu,’’ ujar Todung. membantah tudingan, jika dikabulkan, PSU akan menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden (Wapres) terpilih.
Todung juga menyatakan alasan yang disampaikan sebelumnya oleh pihak lawan dianggap sebagai pencarian alasan yang tidak relevan. ’’Jadi, menurut saya, ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ngada. Jadi, saya menolak alasan itu, banyak alasan lain yang bisa saya kemukakan,’’ jelasnya.
Menurut dia, masa depan demokrasi Indonesia kini bergantung pada kearifan dan kebijaksanaan serta sikap kenegarawanan para hakim konstitusi. Bagi Ganjar-Mahfud, gugatan yang diajukan ke MK tidak bertujuan menggugat kemenangan, tetapi lebih pada penegakan hukum dan demokrasi atas pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
BACA JUGA:Nah Loh, DPC PKB Resmi Laporkan Kasus PSU di Palembang ke Bawaslu, Ini Permintaan Mereka!
BACA JUGA:Ribuan Pemilih Nyoblos lagi, 20 PSL di Palembang, 1 PSU di Prabumulih
’’Saat ini penegakan hukum dan demokrasi yang menjadi cita-cita reformasi terancam terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang sarat pelanggaran TSM,’’ ujarnya.
Di sisi lain, saat menggugat ke MK, pasangan Anies-Muhaimin tidak mengikutsertakan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. Padahal, Hamdan merupakan ketua Dewan Pakar Timnas Amin.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Amin Ari Yusuf Amir memaparkan alasan Hamdan memilih untuk tidak ikut beracara di MK. Meski demikian, Hamdan tetap memberikan masukan dan saran serta memercayakan seluruh proses kepada THN.
Menurut Ari, hal tersebut menunjukkan integritas Hamdan Zoelva dan sikap menjunjung etik dalam beperkara di MK. ’’Beliau sebenarnya memiliki izin praktik beracara sebagai lawyer, tetapi memilih tidak mendampingi Amin di sidang MK karena menghormati etik,’’ kata Ari.
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Gelar PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Catat Waktunya
BACA JUGA:PSU Kewenangan Panwascam Empat Lawang
Ari menambahkan, keputusan Hamdan yang juga ketua Dewan Penasihat THN menunjukkan betapa solidnya kekuatan THN Amin. Pihaknya optimistis dengan bukti-bukti dan saksi yang diajukan di sidang nanti.
Ari berharap sidang berjalan lancar dan mampu membuka berbagai tabir kecurangan Pilpres 2024 ke publik. ’’Semoga hakimnya adil dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait dengan kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,’’ tuturnya. (*/rf)