Peran dari tersangka Bambang pada perkara ini, dia mengeluarkan dana korpri idak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No.01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.
Kemudian dia menggunakan dana kas korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No.56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin.
Kemudian peranan tersangka Mirdayani, yaitu pertanggungjawaban dana korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. Serta tidak bertanggungjawab sesuai Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (qda/air)
Kategori :