Kasus Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Tersangka kasus penyelewengan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023, belum bertambah. Meski Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, sudah memeriksa higga puluhan orang saksi.
"Total keseluruhan saksi ada 86 orang yang sudah diperiksa,” kata Kajari Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasi Pidsus Hendy SH, Jumat, 29 Maret 2024.
Saksi-saksi yang diperiksa, mulai dari Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, Bendahara Korpri di setiap OPD Pemkab Banyuasin, pemilik toko yang terlampir di dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dan penerima bantuan.
“(Penyidikan) masih terus berproses, setiap hari kerja kami periksa 8 orang saksi,” jelas Hendy. Pemeriksaan saksi-saksi itu bertujuan untuk kelengkapan berkas terkait setiap bulannya masing - masing bendahara Korpri tiap OPD, yang melakukan potongan iuran wajib Korpri yang berasal dari gaji para ASN/PNS se -Pemkab Banyuasin.
BACA JUGA:Konsisten Beri Perlindungan Ketenagakerjaan, SMBR Raih Paritrana Award 2023
BACA JUGA:Siap Lanjutkan Jilid II, Yudha Kembali Digandeng Enos
Iuran itu kemudian disetorkan ke Korpri Kabupaten Banyuasin. "Apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. Rabu lalu, 27 Maret 2024, Kejari Banyuasin kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN. Masing-masing berinisial NT, OM dan RY.
Termasuk memeriksa kembali, tersangka Bambang Gusriandi (mantan Sekretaris Korpri Banyuasin) dan Mirdayani (mantan Bendahara Korpri Banyuasin). “Pemeriksaan menumpang di kantor Kejari Palembang, Rabu (27/3). Tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-msaing,” jelasnya.