PALEMBANG, SUMATERAESPRES.ID - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Yesi Riko Andriyani (45) dari Jl Parameswara, Palembang, telah memasuki babak baru setelah Polrestabes Palembang menetapkan Noviardus Setiawan Makmur sebagai tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kuasa hukum korban, M Novel Suwa SH, menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.
"Alhamdulillah, respons yang diberikan oleh tim penyidik Sat Reskrim terhadap laporan kami sangat positif dengan penetapan tersangka dan DPO terhadap Noviardus Setiawan Makmur."
"Kami berterima kasih atas kinerja yang cepat dan profesional dari pihak kepolisian," ujar M Novel Suwa SH saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (28/3).
BACA JUGA:Temui Penyidik PPA, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Rudapaksa Gadis Sungsang Ungkap Fakta Baru, Apa Itu?
BACA JUGA:Gagal Bangun Apartemen, Jadi Tersangka dan DPO, Pengusaha Setiawan Makmur Praperadilankan Polisi
Kasus yang melibatkan pembelian apartemen di The Rajawali Royal pada tahun 2020 tersebut telah menimbulkan kerugian signifikan bagi kliennya, mencapai Rp 1,2 miliar.
Meskipun korban membatalkan pembelian tersebut, janji pengembalian kerugian senilai Rp 1 miliar tidak terealisasi.
"Klien kami telah menerima beberapa cek dengan nominal berbeda dari terlapor sebagai bagian dari kesepakatan pengembalian kerugian."
"Namun, saat mencoba mencairkannya, cek tersebut tidak berlaku dan tidak ada dana yang tersedia," jelasnya.
BACA JUGA:Menurut Ustadz Bagus Setiawan, Ini Penyebab Hujan Tak Kunjung Turun
BACA JUGA:Tragedi Tenggelam di Sungai Komering: Wawan Setiawan Ditemukan Meninggal Dunia
Meskipun telah dilakukan somasi berkali-kali tanpa respon dari terlapor, kliennya akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kami berharap proses hukum terhadap terlapor dapat berjalan lancar dan dia segera ditangkap. Selain itu, kami juga meminta agar dilakukan pengecekan ke luar negeri mengingat kemungkinan terlapor ingin melarikan diri," tambahnya.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Noviardus Setiawan Makmur yang diwakili Alamsyah Hanafiah SH menyatakan bahwa status kliennya saat ini sepenuhnya berada di bawah wewenang penyidik.