JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Harvey Moeis. Suami artis Sandra Dewi itu jadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Nilai dugaan korupsinya luar biasa. Diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Berkali-kali lipat lebih besar dari anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dugaan korupsi tata niaga timah ini terjadi pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung Rabu (27/3).
Tampak Harvey digiring keluar dari gedung Kejagung menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan kedua tangan diborgol.
BACA JUGA:Usut Mega Korupsi Tambang
BACA JUGA:Usut Mega Korupsi Tambang, Periksa Pejabat Kementerian
Dia merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus ini.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti selaku pemegang saham PT RBT terlibat kasus ini," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Sebelum Harvey, penyidik Kejagung sudah lebih dulu menetapkan 15 tersangka.
Mereka adalah M Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah. Lalu, Emil Emindra sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017- 2018.
BACA JUGA:Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel: Suparman 2,5 Tahun, Achmad Tahir 2 Tahun, Bakal Ajukan Pembelaan
Alwin Albar sebagai Direktur Operasional PT Timah 2017, 2018, 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha 2019-2020.
Tersangka lain dari pihak swasta seperti, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon. Lalu, Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Kemudian, BY selaku Komisaris CV VIP dan HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP.
Ada juga, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina. Lalu, RI sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Diduga Mengalir untuk Bantuan Biaya Istri 2 Pejabat Banyuasin, Siapa?
SG alias AW selaku pengusaha tambang timah di Pangkalpinang, MBG pengusaha tambang di Pangkalpinang dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta.
Kemudian, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Dalam dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penegakan hukum, Kejagung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menambahkan, nilai dugaan kerugian negara berpotensi bertambah.
BACA JUGA:Korupsi Baru, Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Naik Penyidikan KPK. Sosok Tersangka Masih Rahasia
BACA JUGA:MEMALUKAN! Terbukti Terima Uang Bulanan dari Para Tahanan Korupsi. Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat
"Rp271 triliun itu baru dugaan kerugian perekonomian. Belum potensi kerugian keuangan negaranya," jelas Kuntadi.
Para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka OOJ dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Penyidik Kejagung sehari belumnya sudah lebih dulu menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak, Oknum ASN Pajak Jalani Tahap II, 3 Tersangka Takut disorot Awak Media
BACA JUGA:Korupsi Baru, Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Naik Penyidikan KPK. Sosok Tersangka Masih Rahasia
Helena dinilai membantu menyamarkan hasil tipikor dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).
"Ini masih dalam proses penyidikan mengenai jumlah. Tapi yang jelas, CSR hanya dalih saja. Benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," jelas Kuntadi.
Sebagai Manajer PT QSE, Helena diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.(*)