JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID Pada bulan Mei mendatang, akan dimulai pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Berdasarkan paparan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) yang dilakukan pada bulan Maret 2024, pelaksanaan tes tersebut akan dibagi menjadi 2 periode yang mencakup beragam tahapan penting.
Periode pertama penerimaan CPNS dan PPPK akan berlangsung pada pekan kedua bulan Mei.
Diikuti dengan tahapan sanggah dan jawab sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi pada bulan Juni.
BACA JUGA:PEMBERITAHUAN: Nilai Tes SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai Lagi Pada Tes 2024, Simak Caranya!
Setelah itu, pada pekan kedua bulan Juli, akan dilakukan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sementara itu, tahapan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK beserta pengolahan nilai akan dilaksanakan pada bulan Agustus.
Pada bulan yang sama, akan dilakukan juga pengolahan nilai untuk mendapatkan hasil yang akurat.
SKTT PPPK dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus.
BACA JUGA:PEMBERITAHUAN: Nilai Tes SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai Lagi Pada Tes 2024, Simak Caranya!
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya
Sementara SKB CPNS akan dilakukan pada bulan yang sama. Adapun untuk SKB Non-Computer Assisted Test (Non-CAT), akan dilakukan pada bulan Agustus dan September.
Integrasi nilai SKTT dengan pengumuman hasil PPPK direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus.
Sementara integrasi antara SKB dan SKD dijadwalkan akan dilakukan pada bulan September hingga Oktober. Penerimaan CPNS dan PPPK Periode II dijadwalkan pada pekan keempat bulan Juli.