SUMATERAEKSPRES.ID-Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan hak cuti ayah bagi ASN pria saat istrinya melahirkan.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Cuti ayah atau paternity leave merupakan hak cuti yang khusus diberikan untuk laki-laki.
Utamanya saat sang istri melahirkan atau untuk keperluan lain yang menyangkut pengasuhan anak.
Hingga 2023 lalu sudah ada 123 negara yang mengatur cuti ayah ini secara nasional terkait cuti ayah. Tentu saja dengan durasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Kabar Gembira! PNS dan PPPK Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Cek Lama Waktunya
BACA JUGA:Jadwal Penerimaan CPNS 2024, Menpan RB Ungkap di Istana Presiden, Catat Waktu dan Dokumen yang Diperlukan
Lamanya cuti ayah tiap negara itu tergantung kebijakan dari pemerintah masing-masing.
Durasi cuti ayah terpanjang diberlakukan negara Slowakia. Di negara tersebut, jatah cuti maksimal hingga 196 hari atau sekitar 6,5 bulan.
Ada lagi Islandia dengan 180 hari atau 6 bulan. Kemudian Spanyol 112 hari atau sekitar 3,5 bulan. Lalu Belanda 42 hari, Portugal 35 hari. Austria dan Luania sama-sama 30 hari.
Belgia dan Jepang sama-sama berlakukan lama cuti ayah 28 hari. Sedangkan Perancis 25 hari.
BACA JUGA:Wow! Jepang Wajibkan Perusahaan Beri Cuti Ayah bagi Pekerja Pria, Ini Tujuannya!
Seperti apa rencana durasi cuti ayah di Indonesia? Pemerintah memang sedang membahas pemberian hak cuti pendampingan bagi PNS pria yang istrinya melahirkan.
Hal tersebut merupakan salah satu poin yang dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Payung hukumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, cuti ayah diberikan sebagainya hak suami mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran.
BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Cuti Bagi PNS dan PPPK Dalam UU ASN Terbaru, Wajib Catat Nih!
BACA JUGA:Anda Ingin Cuti Kerja! 8 Rekomendasi Libur Bereng Keluarga
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ungkap Anas.
Hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Apalagi, sudah banyak negara memberlakukan cuti ayah itu. Termasuk di berbagai perusahaan multinasional.
Dijelaskan Anas, pemerintah menilai pentingnya peran ayah mendampingi istrinya ketika melahirkan. Setelah revisi kelar, baru aturan ini bisa diterapkan.
Sebenarnya, aturan curi untuk ayah ini sudah ada dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
BACA JUGA:RESMI! Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Ini Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA:Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar bisa diberikan cuti. Syaratnya, dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi menjelaskan, durasi cuti itu bergantung pada lamanya perawatan istri dari PNS pria itu di rumah sakit.
Alhasil, waktu cuti yang diberikan bervariasi. Ada yang 15 hari, 30 hari, 40 hari, sampai 60 hari.
Nah, saat ini durasi cuti tersebut tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur lebih teknis dalam PP dan Peraturan Kepala BKN.
BACA JUGA:HORE...Ada Libur 4 Hari Full, Catat Nih Jadwal Cuti Bersama di Desember 2023!
BACA JUGA:Atur Waktu Traveling Sejak Dini, Yuk Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Mendatang
Sejauh ini, belum ada pembahasan cuti ayah untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah dari persalinan.
"Sesuai peraturan, BKN hanya berikan cuti untuk mendampingi saat perawatan," tegas dia.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mendorong pemerintah segera mengesahkan aturan tentang cuti ayah.
Maksudnya agar memberikan waktu kepada orang tua laki-laki bisa memberi peran lebih pada pengasuhan anak.
BACA JUGA:TERNYATA! Ada Loh Cuti Anak Khitanan. Berapa Hari Durasi Cutinya?
BACA JUGA:Jangan Perpanjang Cuti
KPAI sering mendapat aduan dari kluster keluarga dan pengasuhan alternatif pada desk pokja pengaduan.
Tingginya angka perceraian di Indonesia diantaranya dipicu masalah disfungsi keluarga dan ketidaktahuan mengurus anak. Dengan adanya cuti ayah ini, KPAI berharap angka perceraian dapat dikurangi.
Menurut Jasra, adanya cuti ayah menunjukkan negara terus bergerak ke arah penyelenggaraan sistem perlindungan anak nasional.
"Kami berharap ada perubahan perilaku sosial ke depan dengan penguatan peran ayah dalam keluarga," pungkas dia. (*)