PNS dan PPPK Harus Tahu! Berikut 7 Jenis Cuti yang Bisa Diambil Pada 2024 Ini

Berikut 7 Jenis Cuti yang Bisa Diambil Pada 2024 ini. FOTO: Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia memasuki tahap akhir dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan fokus pada isu-isu terkait cuti dan usia pensiun.

PP ini merupakan bagian dari turunan Undang-Undang ASN yang mengatur berbagai aspek, termasuk cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa isu utama yang sedang dibahas meliputi regulasi tentang cuti bagi pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta upaya untuk meningkatkan karier dan talenta ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI) telah melakukan diskusi mendalam terkait hal ini.

Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN.

BACA JUGA:Top 8 Kampus yang Alumninya Paling Banyak Menjadi PNS, Nomor Terakhir Sangat Mengejutkan

BACA JUGA:Sama Seperti PNS, PPPK Juga Dapat Jaminan Pensiun dan Hak Dasar Kesejahteraan, Apa Saja?

Jenis-jenis Cuti Pegawai ASN

RPP ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk jenis-jenis cuti pegawai ASN yang terdiri dari tujuh jenis, diantaranya:

  1. cuti tahunan
  2. cuti besar
  3. cuti sakit
  4. cuti kelahiran anak
  5. cuti bersama
  6. cuti alasan penting
  7. cuti di luar tanggungan negara

Selain itu, PP juga mengatur batasan usia pensiun jabatan, yang memerlukan kesepakatan bersama untuk setiap jenis dan jenjang jabatan, dengan mempertimbangkan dinamika dan persyaratan yang ada.

BACA JUGA:Resmi dari Pemerintah, Berikut Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan 1445 H

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya

Proses penyusunan PP Manajemen ASN ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan manajemen aparatur negara yang efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan sebelumnya yang berlaku sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah dijadikan pedoman dalam penyusunan PP terbaru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan