OGAN ILIR – Tim gabungan Polsek Tanjung Batu dan Indralaya, meringkus pelaku curanmor yang sangat meresahkan. Bagaimana tidak, Piromli alias Rom (58), warga Kecamatan Indralaya, mencuri 3 sepeda motor sekaligus dari rumah warga di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Korban pencurian itu seorang guru, Vergi Harnanda (31), warga Jl Merdeka, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu. Dari aksi pencurian Jumat dini hari, 8 Maret 2024, korban kehilangan 3 sepeda motor, 4 tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit iPhone, dan 2 buah raket.
“Korban yang bangun tidur pukul 04.28 WIB, mendapati barang-barang itu sudah hilang dari dalam rumahnya. Pintu belakang rumah sudah terbuka, jendela tidak terkunci lagi,” jelas Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna SH, Sabtu, 9 Maret 2024.
BACA JUGA:Gagal Beraksi di Perumnas Talang Kelapa, 2 Pelaku Curanmor Bersenpi Sukses di Minimarket
BACA JUGA:Terafiliasi Jaringan Narkoba di Bengkulu, 2 Pelaku Curanmor di Lubuklinggau yang Diterkam Tim Macan Linggau
Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelakunya Piromli alias Rom, warga Dusun II, Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya. Sehingga Team Rimau Batu Polsek Tanjung Raja dan Team Tekab 159 Polsek Indralaya, bergabung menggerebek tersangka.
Kurang dari 12 jam dari kejadian, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Ipda Marzuki dan Kanit Reskrim Ipda M Agus Akbar, berhasil meringkuss tersangka di rumahnya. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Sondi.
Untuk sepeda motor korban, masih disembunyikannya dalam hutan wilayah Desa Sukaraja Lama. Berupa motor Genio merah, Vario hitam, dan Beat merah putih, serta temuan motor Suzuki hitam.
BACA JUGA:Terekam CCTV Pelaku Curanmor Panen 2 Sepeda Motor, Korban Merasa Kenali 1 dari 4 Pencurinya
BACA JUGA:Step Motor Hasil Curian, 2 Pelaku Curanmor Ancam Warga yang Pergoki
“Pengakuan tersangka masih kami dalami, dugaan ada pelaku lainnya. Untuk penyidikannya tersangka di Polsek Tanjung Batu,” tegas Sondi, diamini Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH.
Lanjut Sondi, penangkapan tersangka ini merupakan peungkapan kasus Non-TO (target operasi) dalam Operasi Pekat Musi 2024. “Tersasngka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (dik/air)