Pengedar Sabu Kena Ringkus Saat Menunggu Pembeli di Tugumulyo, Ini Jumlah Barang Buktinya!

Sabtu 09 Mar 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Izul
Editor : Novis

MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tersangka Khoirul Maksum (22) ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB saat tengah menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mendapatkan laporan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut yang diduga dilakukan oleh Khoirul Maksum.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Romi, segera melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari pengintaian, tersangka yang hendak melakukan transaksi berhasil ditangkap. Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi, langsung menyergap Khoirul Maksum yang telah menjadi target operasi (TO) polisi.

BACA JUGA:Tangani Stunting, Pemkab OKU Lakukan 2 Terobosan Ini!

BACA JUGA:Begini Modus Oknum Pegawai Pajak yang Diduga Peras Pengusaha Sembako

"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang berupa serbuk putih yang diduga sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan total berat 25,60 gram," ungkap AKP Romi.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak hitam oranye yang dibawa oleh tersangka. Khoirul Maksum mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan hendak dijual.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mura untuk proses lebih lanjut.

AKP Romi mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut disembunyikan di saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai oleh tersangka.

"Dia termasuk pengedar, dan dari pengakuannya, tersangka baru 3 bulan ini melakukan jual beli narkotika tersebut," jelas AKP Romi.

BACA JUGA:PTC Mall Palembang Kini Ada Funworld Bowling, Segini Besaran Tarif Main Bowling Disana

BACA JUGA:Unik, Sedih, Sangat Disayangkan, Atlet Balap Sumsel Berprestasi Tidak Punya Sirkuit Permanen untuk Berlatih

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dari rekannya.

Khoirul Maksum akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

Kategori :