https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Begini Modus Oknum Pegawai Pajak yang Diduga Peras Pengusaha Sembako

Ahmad K Rabbani. Foto: nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Salah satu pengusaha sembako di Kota Prabumulih berinisial AS diduga alami pemerasan dengan modus diiming-imingi pengurangan Nilai Pajak oleh oknum pegawai Pajak.

Hal terswbut disampaikan Kuasa Hukum AS, Ahmad K Rabbani saat diwawancarai awak media Sabtu 9 Maret 2024.

Ahmad mengatakan, dugaan pemerasan oleh oknum pegawai Pajak terhadap kliennya AS bermula saat penetapan nilai pajak usahanya sebesar Rp7,1 miliar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prabumulih kala itu.

"Nah terhadap nilai pajak yang dirasa sangat besar tersebut, Klien kami AS, mengajukan permohonan pengurungan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prabumulih," kata Ahmad.

BACA JUGA:PTC Mall Palembang Kini Ada Funworld Bowling, Segini Besaran Tarif Main Bowling Disana

BACA JUGA:Unik, Sedih, Sangat Disayangkan, Atlet Balap Sumsel Berprestasi Tidak Punya Sirkuit Permanen untuk Berlatih

Lanjut ahmad, saat pengajuan pengurangan pajak itulah, AS bertemu dengan oknum pegawai Pajak inisial T dan R, yang mana T dan R menjanjikan pengurangan penetapan pajak, asalkan  AS bisa memberikan uang Down Payment (DP) Rp20 juta dan success fee sebesar 2,5 persen.

"Tapi nyatanya, hasilnya tidak berkurang, pajak klien kami tetap seperti itu saja," ujanya.

Kemudiam, saat masuk proses penagihan pajak, klien kami AS kembali bertemu dengan oknum juru sita KPP Prabumulih berinisial F, yamng mana AS diminta sejumlah uang dalam bentuk DP Rp20 juta dan success fee sebesar 1 persen yang mulanya meminta 10 persen dari total penagihan.

"Selain itu F juga meminta dua aset bangunan dan dua BPKB mobil milik klien kami, sebagai jaminan," cetusnya.

BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah di Jembatan Teluk, Saksi Bisu Perjuangan Masyarakat Muba Melawan Penjajah

BACA JUGA:Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H!

"Tak hanya disitu,  klien kami AS juga diduga diperas oleh oknum Account Representatif (AR) berinisial MA,"lanjutnya. 

"Nah rangkaian peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai pajak KPP Pratama yang terjadi sepanjang periode tahun 2019 hingga 2021, periode pak Hasanuddin dan Kanwil Romadhaniah," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan