Begini Modus Oknum Pegawai Pajak yang Diduga Peras Pengusaha Sembako
Editor: Novis
|
Sabtu , 09 Mar 2024 - 16:02
Ahmad K Rabbani. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Pesona Syair Islam dalam Seni Dikir: Keindahan Tradisi Empat Lawang yang Tak Tergantikan!
Saat itu, ia mengungkapkan setelah diajukan keberatan karena nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukan tersebut, akhirnya KPP Pratama Kanwil Sumsel Babel menurunkan menjadi Rp 3,1 miliar.
(Nanda)