Pernah Ikut Kuyung Kupik Muba, Kibuli Pacar Rp165 Juta

Kamis 07 Mar 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

David Heydar Pratama, Perwira Polisi Gadungan Asal Muba, Diciduk Polsek Regol Bandung  

SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi seorang pria berseragam Polri pangkat AKP, bikin baper. Dengan mengendarai mobil, dia menyanyikan lagu romantis sambil menggenggam erat tangan pacarnya. Tertulis namanya LP Felix, aslinya David Heydar Pratama (26), asal Musi Banyuasin, Sumsel.

Jagat maya dibuat heboh karena pria berseragam Polri itu ditangkap polisi asli. Terungkap kalau AKP LP Felix alias Antonius Felix Rompas alias David Heydar Pratama itu polisi gadungan. 

Sambil menunduk menutupi wajahnya pakai topi, dia digiring ke Polsek Regol, Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dan Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho, sudah bersiap merilis ungkap kasus polisi gadungan tersebut.

David mengaku asal Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Padahal alamat aslinya, Kompleks Griya Mulya Permai, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Polisi Gadungan Ajak Video Call Cabul

BACA JUGA:Polisi Serse Gadungan Tipu Mahasiswi, Pacaran Lima Bulan Peloroti Jutaan Rupiah

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan tersangka David telah menipu seorang perempuan asal Kabupaten Bandung, berinisial NRS (30), sebesar Rp165 juta. David diciduk di tempat indekosnya, kawasan Situ Dago, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (4/3).    

"Modus operandinya, tersangka David berkenalan di aplikasi Tinder (aplikasi pencari jodoh) dengan korban," kata Budi Sartono, Rabu (6/3) lalu. David mengaku bernama Antonius Felix Rompas, bertugas di Biro Operasional dan Pembinaan Bareskrim Polri.

Foto profilnya di akun Tinder itu, memakai seragam Polri yang dibelinya secara online. “Kenalannya Desember 2023, lalu komunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp,” jelasnya. Kemudian mereka bertemu, korban NRS tertarik hingga akhirnya mereka berpacaran. “Tersangka mulai menjalankan rencananya, pada Februari 2024,” ucapnya.

Tersangka  meminjam uang dengan korban NRS sebanyak Rp40 juta, dengan berdalih terkena pelanggaran etik Polri. Kemudian tersangka meminjam lagi yang kedua kali, Rp90 juta, dan beberapa permintaan lain. Alasannya untuk sidang pelanggaran etiknya.

“Korban yang merasa kasihan, akhirnya menggadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirim uang kepada tersangka,” bebernya.  Tersangka David berjanji akan mengembalikan semua utangnya, setelah semua masalah dinasnya selesai. Berikut janji iming-iming akan menikahi korban NRS.

Tapi setelah uang dikirim kedua kalinya, sang pacar berpangkat AKP itu tidak bisa dihubungi lagi. Akun media sosialnya pun tidak aktif lagi. “Dari itulah korban NRS baru sadar, dirinya tertipu,” tambah Budi. Korban kemudian melapor ke Polsek Regol, dan polisi menangkap tersangka di tempat indekosnya. 

BACA JUGA:Brimob Gadungan Berpisau Modif FN

BACA JUGA:Polsek Tanjung Sakti Ringkus 2 Tersangka Pembunuhan Sadis: Ini Kronologi dan Penangkapannya!

Kategori :