JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seiring dengan situasi yang sama seperti SK PNS, kini SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat dijadikan jaminan di lembaga perbankan, memberikan manfaat bagi para PPPK.
Prosesnya tergolong mudah, dimana seorang PPPK hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen standar ke pihak bank untuk memperoleh dana yang mereka butuhkan.
Namun, belum sebesar pinjaman dengan jaminan SK PNS karena status PPPK yang memerlukan perbaruan kontrak setiap 1-5 tahun.
Namun, apa saja syarat pengajuan pinjaman dengan SK PPPK ke bank?
BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Update NI PPPK 2023: Inilah Daftar Daerah yang Tinggal Menerima SK, Selamat!
Menjadi seorang PPPK adalah suatu kebanggaan tersendiri. Berbeda dengan status tenaga honorer, seorang PPPK dapat dilayani oleh lembaga perbankan setelah memiliki SK.
Besaran pinjaman dengan jaminan SK PPPK juga bervariasi di setiap daerah, dengan batas pinjaman hingga Rp100 juta.
Jaminan SK PPPK dapat memperoleh pinjaman hingga Rp100 juta, seperti yang ditawarkan oleh Bank Jateng dengan promosi kredit PPPK tahun lalu menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta.
Dengan cicilan terendah sebesar Rp103.800 per bulan selama 5 tahun, seorang PPPK dapat memperoleh pinjaman sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk pinjaman sebesar Rp100 juta, cicilan bulanan sebesar Rp2.075.900 dengan masa tenor 5 tahun.
BACA JUGA:Usulan NIP Sudah Tutup 27 Februari, Catat Ini Prediksi Waktu Pelantikan PPPK 2023
Berikut beberapa syarat untuk menggunakan SK PPPK sebagai jaminan pinjaman:
Calon peminjam harus memiliki penghasilan tetap setiap bulan, dengan masa kerja minimal 1 tahun bagi ASN, 2 tahun bagi karyawan, serta memahami hukum dan berusia minimal 21 tahun.
Fotokopi dokumen pribadi, termasuk KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga.