PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Tersangka Zurike Takarada (ZT) yang terjerat kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta, Melalui Kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik pidsus Kejati Sumsel, rabu 28 Februari 2024.
Kuasa Hukum tersangka ZT, Napoleon SH mengatakan jika dirinya selaku kuasa hukum tersangka ZT sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke kejati Sumsel. ""Permohonan sudah kami serahkan ke PTSP Kejati sumsel, rabu (28/2) sore," jelasnya
Ia mengatakan, alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan karena mengingat kondisi kliennya yang sering sakit-sakitan, dan harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin di rumah sakit.
Selain itu, lanjut Napoleon, dengan adanya penahanan oleh kejati Sumsel, rencana kliennya untuk umroh juga terancam dibatalkan.
BACA JUGA:Ketika Orang Tua Miliki Anak ASD Jangan Menunggu Diagnosis, Ini Yang Harus Dilakukan!
"Nah sebab itu kami masih mengupayakan penangguhan penahanan ini, salah satunya juga berharap pihak kejati sumsel bisa mengabulkan, agar klien kami bisa pergi beribadah umroh terlebih dahulu," pungkasnya.
Kemudian, ia juga menegaskan jika kliennya tersebut hanyalah korban dalam kasus korupsi penjualan asrama aset pemprov sumsel ini.
"Saya yakinkan klien kami ini hanya korban bukan sebagai kuasa penjual sebagaimana disebutkan pihak Kejati Sumsel, " ujarnya
Ia juga mengatakan jika kliennya tidak ada sama sekali hubungannya dengan kasus penjualan aset tersebut, sebab bisa dikatakan jika odentitas kliennya disalahgunakan serta tandatangan kliennya juga dipalsukan.
BACA JUGA:Wajib tahu, Ini 4 Gejala Awal Sakit Jantung Yang Sering Dianggap Sepele
BACA JUGA:Isi Ban Kendaraan Menggunakan Angin Atau Nitrogen, Mana Yang Lebih Baik?
"Memang pada saat itu ZT pernah dimintai beberapa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan yang lama, karena ditawari jadi salah satu pengurus yayasan, namun ternyata digunakan pengurus lama sebagai kuasa penjual yayasan," ungkap Napoleon.
Hal itu, lanjutnya dapat dibuktikan adanya perbedaan tanda tangan kliennya dengan surat kuasa penjual yang saat ini dijadikan salah satu barang bukti oleh Kejati Sumsel.
Menurutnya, bagaimana perbedaan tanda tangan itu jelas sebab kliennya tidak pernah merasa menandatangani apapun terkait kuasa penjual aset yayasan Batanghari yang ada di Jogjakarta.