PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID–Hanya gara-gara selisih paham soal batu di jalan, berakhir dengan kehilangan nyawa. Peristiwa berdarah ini terjadi di Jl Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Adios Pratama (38), warga setempat tewas mengenaskan. Sekujur tubuhnya penuh dengan luka bacok.
Kedua pembunuh sadis itu, Imam Basri (25) serta Marhan (31), warga yang sama, berhasil dibekuk lima jam setelah kejadian. Tak jauh dari rumah korban.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Pidum - Tekab 135 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Kertapati.
BACA JUGA:Misi Tuntas, Bambang Gunawan DPO Pembunuhan Yuliani Tahun 2021 Tertangkap di Pulau Jawa
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Hakim Kembali Tunda Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Kejadian pembunuhan ini berlangsung Jumat (23/2). Awalnya, korban dan salah seorang pelaku, Imam Basri berselisih paham soal pecahan batu yang menghalangi jalan masuk ke rumah pelaku.
Dalam selisih paham itu, korban menampar pipi pelaku. Tak terima, Imam pulang ke rumah. Rupanya dia mengambil sebilah pedang dan kembali lagi menemui korban.
Pelaku lain, Marhan yang sedang mancing dekat rumahnya melihat Imam bawa pedang lalu ikut mencari korban. Dia bawa pisau.
Keduanya lalu bertemu dengan korban. Kembali terjadi cekcok mulut. Korban mendorong salah seorang tubuh pelaku, dibalas pelaku mendorong tubuh korban.
BACA JUGA:Kekasih Tamara Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Begini Ancaman Hukumannya
BACA JUGA:Beredar Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
Setelah itu, Imam yang pegang pedang langsung mengayunkan senjata tajam itu ke tubuh korban bagian belakang. Tapi, saat itu korban tidak mengalami luka pada tubuhnya.
Melihat korban tidak terluka usai dibacok menggunakan pedang, Imam kemudian menusukkan mata pedang yang lancip ke tanah dan kembali ayunkan pedang tersebut ke tangan korban.
Kali ini, tangan korban terluka. Melihat korban berdarah, pelaku Marhan juga mengibaskan pisau yang mengenai tangan korban.
Menyebabkan korban terjatuh berputar dan jatuh tertelungkup. Imam kembali mengayunkan pedangnya ke tubuh korban berulangkali. Setelah membacok korban membabi buta, kedua pelaku lalu kabur.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unsri Ditangkap, Keluarga Korban: Nyawa Dibalas Nyawa!
BACA JUGA:Sempat Lolos saat Disergap, Polisi Deteksi Fadli DPO Pembunuhan Masih di Palembang
Korban tewas dengan luka menganga di leher, bahu kiri, kepala bagian kanan, punggung belakang, dan jari tangan kanan putus.
"Motifnya ketersinggungan dan sakit hati pelaku yang ditampar oleh korban saat terjadi selisih paham,” ulas Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, Minggu (25/2) malam. Saat ini kedua pelaku telah diamankan. Termasuk pisau dan pedang milik kedua pelaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (afi)