PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di puluhan TPS, Bawaslu Sumsel kini keluarkan rekomendasi lain. Meminta dilakukannya penghitungan suara ulang pada 1.352 TPS yang ada pada 11 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan (OKUS).
Bahkan, Bawaslu berharap dapat penghitungan ulang dilaksanakan di seluruh TPS di OKUS. "Rekomendasi ini untuk DPR-RI saja, ada dugaan penggelembungan suara," jelas Ketua Bawaslu Kurniawan SPd, kemarin (25/2).
Menurutnya, penghitungan suara ulang bisa dilaksanakan cepat. Akan berat kalau harus pemungutan suara ulang. Rekomendasi ini dengan berdasarkan contoh hitung ulang suara di salah satu TPS di OKUS. “Dari hasil penghitungan suara ulang, salah satu caleg DPR RI yang tadinya pada C.1 meraih 71 suara, ternyata saat hitung ulang hanya dapat 13 suara," bebernya.
Kurniawan menyebutkan, dengan ditemukannya salah satu contoh itu, artinya ada indikasi di TPS lain. "Kita yakini di TPS lainnya juga terindikasi adanya penggelembungan suara. Karena itu, kita berharap agar kota suara dibuka dan dilakukan hitung ulang," kata dia.
BACA JUGA:Bergerak! Bawaslu Empat Lawang Menindaklanjuti 8 Laporan Pelanggaran Pemilu
Diakui Kurniawan, dugaan penggelembungan suara ini berawal dari laporan salah satu parpol yang menemukan indikasi keanehan dalam perolehan suara salah seorang caleg DPR RI. “Untuk pelaksanaan hitung ulang, apakah hanya di 11 kecamatan itu saja atau mungkin bisa dilaksanakan di semua kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKUS, itu tergantung KPU,” bebernya.
Sementara, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menjelaskan untuk permasalahan penghitungan suara ulang di Kabupaten OKUS ditangani dan diserahkan ke KPU OKUS. “Kami sudah minta untuk ditindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut,” ujarnya.
Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar, berharap KPU OKUS menjalankan rekomendasi Bawaslu Sumsel. Supaya dugaan penggelembungan suara dapat diketahui benar tidaknya. “Perlu ada investigasi untuk mengungkap aktof intelektualnya,” ujar dia.
Karena jika benar ada penggelembungan suara, ini pastilah kolaborasi dari oknum penyelenggara pemilu. Sebab prosesnya terstruktur, masif dan sistematis. “KPU Provinsi harus mendukung rekomendasi tersebut,” imbuhnya.
KPU OKUS harus segera melaksanakan penghitungan ulang secepatnya dan seadil -adilnya agar pemilu dapat berjalan transparan dan adil. “Supaya legislatif yang terpilih nantinya buah dari hasil pemilu yang baik. Bukan memunculkan wakil rakyat dari hasil kecurangan. Kecurangan ini harus segera dikurangi atau diminimalisir agar tidak terulang lagi," harapnya.
BACA JUGA:Surat Suara Terbawa Pulang oleh Pemilih: Gerindra Laporkan Kasus, Bawaslu Gelar Sidang
BACA JUGA:Bersikap Sopan, Divonis 32 Bulan, Mantan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu OI Terbukti Korupsi Rp7,4 M
Ketika nanti ditemukan siapa dalangnya, dengan bukti-bukti yang kuat, artinya caleg tersebut dapat didiskualifikasi dari peserta pemilu. "Jika perlu dilaksanakan deskresi. Pemilu 2029, namanya di-blacklist saja sehingga tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Ini bukan hanya untuk di OKUS saja, tapi daerah lain juga," tukas Bagindo.
Diketahui, indikasi penggelembungan suara pada 11 kecamatan di OKUS dilaporkan DPD PDIP Perjuangan (PDIP) Sumsel. Dalam surat pengaduan DPD PDIP Sumsel yang ditanda tangani Ketua DPD PDIP Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas serta Sekretaris Ilyas Panji Alam, diungkap ada hal-hal yang merugikan PDIP.