PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Sindikat pedagangan bayi, terkuak setelah seorang ibu berinisial T (35) tertipu saat menjualkan anak kandungnya kepada EM (30) dan suami sirinya, AN (33).
Awalnya T dijanjikan akan diberikan uang Rp4 juta untuk biaya adopsi dan persalinannya. Namun T hanya dibayar Rp,15 juta setelah bayinya lahir.
Merasa ditipu karena tidak sesuai kesepakatan, T akhirnya melaporkan ke Polsek Tambora.
“Saudari T mengaku jika kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya,” terang Kapolres Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers, Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Bisa Terjadi Karena Komplikasi Selama Masa Kehamilan, Persalinan, dan Nifas
BACA JUGA:7 Manfaat Kurma Bagi Ibu Hamil, Nomor 7 Lancarkan Proses Persalinan Normal
Penyidik Satuan Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan pelapor T, dan penyelidikan.
Syahduddi mengatakan kemudian T mengaku menjual bayinya kepada EM pada 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Bertempat di rumah T, Jl Duri Selatan, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Namun EM tidak membayar sesuai kepakatan, tidak sampai separuhnya.
Seminggu kemudian T menagih sisanya kepada EM, namun mengaku belum ada uang. Dari interogasi dan pendalaman keterangan T, polisi akhirnya mengamankan EM di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA:Bantu Proses Persalinan hingga Inseminasi Buatan
Selanjutnya juga menciduk AN, suami siri dari EM yang juga sebagai pemasok uangnya. Tapi bayi dari T tersebut tidak ada di Karang, namun di rumah orang tua EN, di Bandung.
“Saat di Bandung, kami menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif. Paling besar berusia 3 tahun,” beber Syahduddi.
Pengakuan EM, bayi-bayi tersebut diperolehnya dari berbagai orang tua di wilayah Karawang, hingga Surabaya.