SEKAYU – Seganas-ganasnya harimau, tidak akan memakan anaknya sendiri. Tapi manusia, mampu melakukan perbuatan yang lebih mengerikan dari hewan liar tersebut.
Seperti aksi pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Hanya karena takut dicerai dan diusir sang suami, Rasmini (44) tega membunuh anak angkatnya, Indah Rumia (12).
Pasangan keji ini bahkan berakting seolah-olah sedih tak tidak tahu bagaimana anak angkat mereka meninggal di dalam kamar yang terkunci.
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Hakim Kembali Tunda Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara
BACA JUGA:Hakim Vonis Pencabul Anak Yatim 14,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Namun, penegak hukum bisa melihat kejanggalan itu. Akhirnya kasus ini terkuak. Rasmini dan suaminya, Purnomo (55) pun jadi tersangka.
Kasus pembununan oleh keduanya telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Tahapannya sudah sampai proses penuntutan. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan 21 Februari 2024 .
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin (Muba) menuntut pasutri ini dengan pasal pembunuhan berencana.
“Terdakwa Purnomo kami tuntut hukuman mati, dan istrinya (Rasmini) sebagai eksekutor, juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah," jelas Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH.
BACA JUGA:Sidang Vonis Terdakwa Program SERASI: Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Keluarga Menangis
BACA JUGA:Terbukti Beri Suap Rp10 Miliar Kepada eks Kasubdit Tipidkor, Vonis 2 Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Perbuatan kedua terdakwa pada 11 September 2023 itu menurut jaksa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kata Armien, jaksa menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban. Dengan mengajak istrinya Ramini, membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.
Seperti diketahui, pembunuhan berencana ini terungkap setelah melalui pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan nafas. Skenario pembunuhan berencana ini dirancang orang tua angkat korban sendiri.
Sebagaimana dakwaan, kronologisnya Senin malam, 11 September 2023, terdakwa Rasmini masuk ke dalam kamar korban. Korban Indah yang sedang tidur pulas, perutnya diduduki terdakwa Rasmini. Lututnya menjepit kedua kaki korban.
BACA JUGA:Kekasih Tamara Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Begini Ancaman Hukumannya
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Anak Artis Tamara Tyasmara Akhirnya Terungkap, Ini Sosoknya!
Bersamaan itu, terdakwa mengambil bantal membekap wajah korban. Ditekan sekuat tenaga, bocah kelas 6 SD itu sempat berontak. Namun kalah tenaga, hingga terlemas dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, terdakwa Rasmini keluar kamar dan menutup pintu. Mereka sudah menyiapkan kursi, dekat speaker. Menggunakan gantungan baju atau hanger, terdakwa Rasmini memasukkan tangannya dari ventilasi.
Lalu mengaitkan gerendel bagian dalam pintu kamar, membuat alibi seolah-olah korban yang mengunci pintu dari dalam.
Sedangkan terdakwa Purnomo, berjaga di depan rumahnya. Mengawasi kalau-kalau ada orang yang datang, saat istrinya sedang menghabisi korban.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unsri Ditangkap, Keluarga Korban: Nyawa Dibalas Nyawa!