PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sarimuda yang terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel, belum rela menjadi terdakwa tunggal. Dia keberatan atas dakwaan JPU KPK, namun eksepsinya ditolak hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Pitriadi SH MH, memutuskan menolak eksepsi terdakwa Sarimuda, dalam sidang agenda pembacaan putusan sela, Senin, 19 Februari 2024.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa Sarimuda sudah masuk dalam pokok materi perkara. Maka, haruslah dibuktikan dalam persidangan. "Mengadili, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Sarimuda tidak dapat diterima," kata hakim, kemarin.
Selain itu Majelis Hakim juga meminta serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. "Jadi cukup jelas putusan sela yang dibacakan, untuk JPU siapkan dan hadirkan saksi-saksi. Sidang kita lanjutkan ke pemeriksaan saksi," tegas hakim.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Digelar Rabu
BACA JUGA: Kolaborasi Mendagri dan KPK: Pendidikan Antikorupsi Mulai Dini
"Baik Yang Mulia, saksi yang akan dihadirkan sekitar 40 orang. Akan dihadirkan bertahap," timpal JPU KPK RI.
Penasihat hukum terdakwa Sarimuda, Albertus Hartoyo, mengatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan majelis hakim. "Ya, kita hormati. Terkait klien kami dijadikan terdakwa tunggal, nanti kita lihat di pengadilan seperti apa faktanya," tegasnya pula.
Sementara itu seperti biasa, usai sidang terdakwa Sarimuda masih tetap belum mau bicara banyak bicara kepada awak media. "Mohon doanya, supaya cepat selesai," singkatnya, sambil berlalu menuju mobil tahanan lagi.
Terpisah, Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, menyampaikan jika pihaknya akan menghadirkan saksi kunci dalam persidangan kasus korupsi angkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
"Jaksa KPK RI, M Albar Hanafi sedang menyusun pemanggilan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan kasus korupsi angkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS)," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam siaran pers yang dibagikannya itu, juga disebutkan saksi-saksi yang bakal dipanggil di antaranya para petinggi-petinggi atau pejabat di PT SMS. yang berkaitan dengan perkara ini. “Saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan selama proses persidangan di antaranya para pejabat di PT SMS," tulisnya.
BACA JUGA:Hari ini, Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Digelar
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak, Oknum ASN Pajak Jalani Tahap II, 3 Tersangka Takut disorot Awak Media
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Ir H Sarimuda MT, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola PT SMS, sebuah BUMD milik Pemprov Sumsel.