Provokator Pengeroyokan 5 Polisi Diciduk

Minggu 18 Feb 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Dede Sumeks

"Barang bukti ini digunakan pelaku untuk melakukan pengeroyokan. Mobil itu dipakai pelaku untuk kabur dari lokasi kejadian. Sedangkan batang kayu dipakai pelaku untuk memukul korban," ungkap Alpian.

Tersangka Andi dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan. "Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan ini," tukas dia.(eno)

 

Kategori :