Retribusi Uji Kendaraan Dihapuskan

Senin 12 Feb 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Berri
Editor : Dede Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Terhitung Januari 2024, Balai Uji Kendaraan Bermotor OKU tidak lagi mengenakan tarif retribusi terhadap layanan pengujian.

Layanan diberikan pengujian dilakukan secara gratis tanpa dikenakan biaya retribusi, alias sudah dihapuskan pemerintah.

BACA JUGA:Menelusuri Sejarah Baturaja, Kota yang Menyimpan Banyak Warisan Belanda di Bumi Sriwijaya

BACA JUGA:Sejarah RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, Ternyata Sudah Dibangun Sejak Zaman Kolonial Belanda, Simak Yuk!

"Terakhir kita memungut retribusi layanan pada Desember 2023," sebut Kepala Balai Uji Kendaraan Bermotor OKU, Dafit C Ama, PKB, SE MSi, kemarin (12/2). Sampai Desember 2023 lalu, kata dia, realisasi ada Rp 158.466.400 dari 1.056 unit kendaraan.

Terdiri dari angkutan bus (umum dan tidak umum) sebanyak 72 unit, angkutan barang sebanyak 968 unit, angkutan mobil penarik (berikut kereta tempelen) sebanyak 7 unit. "Total 1.056 unit," ujarnya.

Ditegaskan Dafit, ketentuan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan ditegaskan lagi dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.

Meski retribusi layanan pengujian dihapuskan, lanjut Dafit, tapi kegiatan pengujian kendaraan ini tetap dilakukan. Hanya tanpa pungutan retribusi uji berkala.

Tujuan pengujian, sebutnya, untuk menjamin kelaikan jalan kendaraan secara teknis, mencegah pencemaran lingkungan, oleh emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelayanan umum.

"Pelayanan pengujian tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur," ujarnya. 

Sejauh kendaraan lengkap dokumen dan teknis kendaraan sesuai SOP. Yang diuji itu seperti sistim lampu, emisi gas buang, rem, kemudi, bodi.

Karena jika tidak diuji akan banyak kendaraan yang bisa berdampak kepada kerusakan jalan.

Dafit menambahkan faktor penyebab kerusakan jalan karena beberapa faktor. Seperti daya dukung jalan tak mampu menahan beban kendaraan, faktor alam karena kondisi sering hujan, kultur tanah (seperti tanah rawa), dan beban kendaraan berlebih. 

BACA JUGA:Dinkes OKU Ngaku Belum Terima Data Kasus Trombosit Turun dari RS dr Ibnu Sutowo Baturaja

BACA JUGA:4 Hari Menghilang, Pria asal Baturaja Ini Akhirnya Pulang Sendiri dengan Kondisi Begini!

Kategori :

Terkait

Selasa 04 Jun 2024 - 19:44 WIB

Berlakukan Retribusi Penyediaan Tempat

Minggu 02 Jun 2024 - 21:39 WIB

Retribusi Penyediaan Mahal

Sabtu 30 Mar 2024 - 20:39 WIB

Retribusi-Silpa Jadi Bahan Evaluasi

Senin 12 Feb 2024 - 19:34 WIB

Retribusi Uji Kendaraan Dihapuskan