Berlakukan Retribusi Penyediaan Tempat

Septariadi-foto ist -

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Perdagangan OKI akan menampung berbagai keluhan para pedagang terkait Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Pasar Kayuagung yang dikeluhkan pedagang.

Sekretaris Dinas Perdagangan OKI, Septariadi mengungkapkan, wajar jika pedagang mengeluh soal tarif retribusi baru itu.Tapi jika dibandingkan dengan pembayaran retribusi yang diberlakukan selama ini yang baru tersebut lebih sederhana.

“Karena pedagang hanya membayar retribusi sekali setahun Rp1,4 juta tergantung tipe tanpa membayar retribusi lainnya selain retribusi harian sebesar Rp3 ribu,” terangnya, kemarin (4/6).

Tak hanya itu dengan diterapkan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Pasar Kayuagung yang terbaru ini pendataan terhadap pedagang pasar yang menempati kios maupun toko lebih sistematis.

BACA JUGA:Agar Liburan di Rumah Lebih Nyaman Ini yang Harus Dilakukan

BACA JUGA:Jalan TPA Menjadi Lumpur

Nantinya soal keluhan pedagang yang diterima akan dievaluasi bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah. Dengan penerapan tarif skema baru dapat meningkatkan PAD.

Karena hingga pertengahan Tahun lalu PAD dari retribusi pasar ini susah mencapai 58 persen dari target Rp600 juta/tahun.” Makanya kami optimis kedepan ada peningkatan PAD,”imbuhnya.

Disinggung nantinya bagaimana bagi pedagang yang menyewa kios? apakah tetap membayar retribusi ini? sambung Septa sebenarnya kios di pasar itu tidak boleh di sewakan apalagi diperjual belikan.

Makanya pihaknya akan melakukan pendataan dan siapa yang mengunggu kios sesuai namanya. “Itu yang akan diterapkan kedepan,” bebernya.

Penerapan retribusi ini berlaku dua bulan ke depan dan bagi pedagang menempati kios di Pasar harus membayar retribusi kalau tidak memba- yar akan dilakukan penyegelan sampai pedagang tersebut membayar retribusinya.(uni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan