https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Retribusi Penyediaan Mahal

PASAR: Para pedagang Pasar Kayuagung keluhkan retribusi penyediaan tempat kegiatan pada pasar yang baru. FOTO: NISA/SUMEKS--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Para pedagang Pasar Kayuagung keluhkan retribusi penyediaan tempat kegiatan pada pasar yang baru. Pasalnya tak sebanding dengan kondisi pasar saat ini yang semakin sepi.

Sinta pedagang Pasar Kayuagung mengaku, ia sangat resah dengan adanya rencana penyediaan tempat kegiatan di pasar pasar yang biayanya dua kali lipat." Bagaimana  ini apa yang mau dibayarkan,"keluhnya kemarin (2/6).

BACA JUGA:Jokowi Sambangi Warga di Pasar Bukit Sulap

BACA JUGA:Indonesia Masih ‘Rajanya’ Otomotif, Pasar Kuartal 1 Turun 23,9 Persen

Kalau biasanya kan itu ada bayar keamanan, retribusi dan biaya lainnya paling itu setahun keluar sekitar Rp850 ribu.

Tapi kalau tarif baru itu bisa dua kali lipat seperti ewa kios dan ruko tipe 1 sebesar Rp1,4 juta, tipe 2 sebesar Rp1,7 juta, kios Tipe 3 sebesar Rp2 juta. Sewa Kios PKK Rp3,5 juta dan sewa lokasi untuk ATM ukuran 2 meter X2 meter Rp18 juta.

Bagaimana nasib pedagang seperti dirinya yang memiliki dua kios satu milik sendiri dan satu lagi menyewa. Artinya ia harus membayar double selain membayar sewa harus bayar lagi Rp1,2 juta/kios dalam satu tahun.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Perdagangan untuk memikirkan kembali surat edaran mengenai tarif sewa kios itu, agar kondisi pasar tidak semakin sepi.

BACA JUGA:Bersihkan Kawasan Pasar

BACA JUGA:Dapat Pembinaan, Tembus Pasar Nasional

Kalau seperti ini mungkin banyak yang akan gulung tikar. Apalagi di gedung dua lantai pasar Kayuagung ini, sudah lama sepi kalaupun ramai itu terjadi saat jelang lebaran saja.

Terpisah Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan OKI, Iqbal Basah membenarkan adanya surat edaran tersebut." Jadi nanti pedagang hanya bayar sewa pertahun sesuai Perda,"imbuhnya.

Pedagang tidak lagi membayar retribusi lainnya kecuali  bayar retribusi harian sebesar Rp3 ribu. Untuk retribusi lainnya tidak ada lagi.(uni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan