Nah Lho! Beras Premium Langka, Bos Ritel Minta Naikan Harga Eceran

Senin 12 Feb 2024 - 13:52 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Alfery

Sebagai catatan, HET beras baru telah ditetapkan oleh pemerintah untuk beras medium dan premium.

BACA JUGA:Hore, Bansos Beras Diperpanjang Lagi Sampai Juni 2024. Sebanyak Ini Jumlah Penerimanya

BACA JUGA:Sejarah Melayu Sribuje, Kerajaan Tertua di Sumatera yang Dihancurkan oleh Sriwijaya

HET ditetapkan berdasarkan zonasi: zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi; zona 2 meliputi Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan dan zona tiga Maluku dan Papua. 

Untuk HET beras premium zona I Rp 13.900 per kg, zona II Rp 14.400 per kg, dan zona III Rp 14.800 per kg.

Kategori :