“Tidak hanya ada indikasi peredaran atau pesta narkoba, orgen tunggal musik remix juga bisa membuat pertikaian yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Rachmad, kala itu.
Selain itu berkaca pada tahun 2022, terjadi keributan, penganiayaan bahkan ada yang korbannya sampai meninggal dunia dari gelaran acara OT musik remix.
Menurut Rachmad, larangan pemutaran musik yang berasal dari gabungan aneka genre musik itu, bukan penghentian usaha hiburan organ tunggal.
Hadirnya larangan ini, sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian untuk menekan peredaran barang berbahaya tersebut.
"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu lagu atau musik remix-nya. Coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," jelas dia.
Lanjut alumni Akpol 1993 itu, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas di seluruh Polres jajaran Polda Sumsel terus menghimbau kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan hiburan dalam acara apapun, untuk tidak memutar musik remix
Di samping itu, Camat dan Lurah di setiap kabupaten/kota diminta untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix.
Harapannya, tujuan larangan OT musik remix tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba.
“Serta mengantisipasi terjadinya pertikaian yang dapat mengakibatkan perkelahian hingga meninggal dunia, bisa berjalan maksimal,” imbuh mantan Kapolda Jambi itu. (qda/air)