Karena apabila hal itu sampai terjadi betapa besar pengorbanan republik ini hanya untuk mempertahankan seseorang menjadi Cawapres.
BACA JUGA:Viral Pose 2 Jari Iriana Jokowi, KPU-Bawaslu Kompak : Ibu Negara Bukan Pejabat Negara
BACA JUGA:Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat
"Pemilu ini pesta rakyat serahkan kepada rakyat untuk memilih yang terbaik, kalau kami jelas kami akan menjemput perubahan. Di tengah karut marut permasalahan bangsa saat ini dan ketidakpastian hukum," pungkasnya.
Protes terhadap putusan DKPP ini juga disuarakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta.
Yang memprotes putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI soal sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi ini berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres
Kaka mendesak DKPP bisa mengeluarkan sanksi yang lebih berat kepada Ketua KPU RI. Kaka mengingatkan pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh ketua KPU RI.
"Ini putusan dagelan karena sanksi terhadap Ketua dan anggota KPU bukan baru, ini (putusan DKPP) bukan sesuatu yang serius," ucap Kaka seperti dikutip dari Republikaonline.com Senin (5/1/2024).
Kaka menilai, DKPP mestinya mempertimbangkan sanksi lebih keras kepada Ketua KPU RI Dkk.
Hal ini menurut Kaka berkaitan dengan kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 tak melanggar kode etik.