https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Segera Proses Pleno Ketua KPU OKU, Pasca Putusan DKPP

KPU OKU Resmi Luncurkan Pilkada 2024 Selasa 21 Mei 2024-Foto: Berry-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus penghitungan ulang rekapitulasi suara di Kecamatan Ulu Ogan yang dilakukan Selasa (20/2) berujung pemberhentian Ade Satria Dwi Putra, dari jabatan Ketua KPU OKU.

Putusan ini berdampak harus dipilihnya kembali Ketua KPU OKU yang baru, pasca putusan DKPP pada Rabu (27/7) 2024 lalu. 

BACA JUGA:KPU OKU Resmi Luncurkan Pilkada 2024

BACA JUGA:Kantor KPU OKU Dinilai Tak Layak

Saat itu, pleno penetapan PPK Ulu Ogan sudah selesai pada Senin (19/2). Namun tiga komisioner KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra,  Supriyadi, dan Mario Restu Prayogi (atas perintah Ketua KPU) melakukan perbaikan di luar jadwal pleno PPK Ulu Ogan di Kecamatan Ulu Ogan. 

Proses perbaikan ini dilakukan di gedung serbaguna Kecamatan Ulu Ogan. Buntut dari kejadian itu, Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi melalui Kuasa Muhammad Rizky Apansyah (staf sekretariat Bawaslu OKU) mengadukan 4 orang ke DKPP.

Hingga sidang bergulir di DKPP.  Empat  orang yang diadukan Bawaslu OKU tersebut Ade Satria Dwi Putra, Supriyadi, dan Mario Restu Prayogi. 

Ketiganya merupakan komisioner KPU OKU, dan seorang lagi, staf sekretariat KPU OKU Ahmad Ramadhandy. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras, dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1 Ade Satria Dwi Putra selaku ketua merangkap anggota KPU OKU terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. 

Lalu, sanksi peringatan keras kepada teradu 2 Supriyadi, dan teradu 3 Mario Restu Prayogi masing masing sebagai anggota KPU OKU terhitung sejak putusan dibacakan.

Empat menjatuhkan sanksi peringatan Ahmad Ramadhani selaku staf KPU OKU terhitung sejak putusan dibacakan.

Kelima memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2, dan teradu 3, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Memerintahkan sekretaris KPU OKU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 4 paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan