Viral Pose 2 Jari Iriana Jokowi, KPU-Bawaslu Kompak : Ibu Negara Bukan Pejabat Negara

VIRAL POSE 2 JARI : Ibu Negara Iriana Jokowi menyapa masyarakat saat melintas di Kota Salatiga, dengan mengeluarkan tangan kirinya pose 2 jari, dari jendela mobil Presiden RI. -net-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Salam 2 jari yang keluar dari mobil presiden RI  nopol ”Indonesia 1’, terus dipermasalahkan berbagai pihak. Meski itu tangan dari ibu negara Iriana Joko Widodo (Jokowi), bukanlah Presiden Jokowi.
 
Peristiwa itu terjadi saat Presiden Jokowi dan ibu Negara Iriana Jokowi, melintasi Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024 lalu.  Pose 2 jari itu seolah-olah memberi dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
“Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara atau tidak Bu Iriana?,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, balik bertanya saat ditanya wartawan, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat 26 Januari 2024.

Sebab menurutnya, hingga saat ini tidak ada pernyataan atau pengakuan resmi ihwal tangan siapa yang meluncur keluar dari mobil RI 1 dan mengacungkan salam 2 jari itu. Baginya, yang menjadi pokok utama dugaan pelanggaran pemilu itu, bukan dari mobil siapa tangan itu keluar.

BACA JUGA:MBKM Terbukti Berdampak Positif Bagi Mahasiswa, Dapat Apresiasi Presiden Joko Widodo

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Bakal Gunakan Akses Jalan Darat atau Udara ke Banyuasin? Ini Opsinya

Tapi, siapa yang mengacungkan pose 2 jari itu. "Bukan [soal mobil presiden]. Bu Iriana itu pejabat negara atau tidak. Kan itu," tukasnya. Untuk mencari tahu apakah peristiwa itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum atau tidak, maka harus berangkat dari subjek hukum yang melakukan perbuatan.

"Yang pertama, apakah yang dilakukan tersebut melanggar hukum atau tidak kan [berdasarkan] personnya. Yang menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya," ujar dia.

Senada dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dia menjelaskan, tidak ada ketentuan yang mengatur Ibu Negara jika dia memilih ikut kampanye pemilu. “Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim.

Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Fit And Propertest, Ranah KPU RI

BACA JUGA:Temuan Kejanggalan, Wewenang KPU RI, Soal Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara

Meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka saat ini maju sebagai calon wakil presiden urut 2, berpasangan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Hasyim menegaskan, ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur hak politik presiden dan menteri-menteri . “Artinya jika Presiden memutuskan untuk ikut kampanye, maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri. Termasuk menteri (cuti),” paparnya.

Sebagaimana Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sebelumnya, viral video diduga Iriana mengacungkan dua jari saat berkunjung ke Salatiga, Jawa Tengah. Iriana tampak mengeluarkan tangan kiri lalu menunjukkan dua jari ke masyarakat di sekitar.

Jokowi mengatakan salam dua jari Iriana adalah bentuk kesenangan bertemu rakyat. ”Menyenangkan. Menyenangkan. Ya enggak tahu (mengapa) menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," ungkap Jokowi, di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan