Temuan Kejanggalan, Wewenang KPU RI, Soal Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara

Andika Pranata Jaya-Foto : ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 20 November 2023, telah mengumumkan Calon Anggota KPU di 17  Kabupaten/Kota.

Dari hasil Tes Kesehatan dan Wawancara dengan Nomor: 16/TIMSELKK-GEL.9Pu/04/162/2023, Calon Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau serta Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2029, disinyalir memiliki banyak kejanggalan. 

Beberapa kejanggalan yang nyata dalam proses seleksi tersebut, seperti diungkap salah satu bakal calon legislatif dari partai buruh, Holindra, pada sebuah portal berita di Sumsel. Menurutnya, timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona 1 Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2024-2029 telah mengabaikan prinsip profesionalisme dan mengandung unsur nepotisme dengan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena dalam menetapkan 10 (sepuluh) besar calon anggota KPU Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahapan seleksi Tes Kesehatan dan wawancara banyak nama calon komisioner yang.tidak layak ditetapkan.

Dia juga menjelaskan sebelum dilakukan Tes Wawancara  oleh Timsel, sudah terdapat laporan terkait masyarakat adanya nama-nama Calon Anggota KPU di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dalam riwayatnya ada yang terlibat sebagai anggota aktif partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir. Lalu, ada  juga yang pernah di jatuhkan hukuman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)RI bahwa dengan adanya calon-calon anggota KPU yang memiliki riwayat yang cacat secara hukum seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten dan perlu menjadi bahan pertimbangan oleh Timsel atas kelayakan calon anggota KPU untuk mendapatkan calon anggota KPU kabupaten/kota yang independen dan berintegritas. 

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selat Andika Pranata Jaya mengatakan jika permintaan atau permohonan tersebut diajukan pada KPU RI. Sehingga KPU RI-lah yang berhak menjawab laporan tersebut. Senada dikatakan ketua timsel Dr Ong Burlian. ‘’Itu merupakan keputusan dari timsel 1dan sudah diajukan ke KPU RI. Karena saya bukan berasal dari timsel 1 dan laporan tersebut juga diajukan ke KPU RI," jelasnya singkat. (Iol)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan