PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa penyuap mantan Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Jumat 2 Februari 2024.
Terdakwa Herman Mayori mantan Kabid Dinas PUPR Muba, dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa mantan Kabid Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Muba hanya dituntut 2 tahun penjara
JPU dari Kejagung RI, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan terdakwa Herman Mayori terbukti secara sah melawan hukum, JPU meminta Majelis memberikan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, " ujar JPU, di hadapan Majelis Hakim diketuai Pitriadi SH MH, kemarin.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Pelimpahan Tahap II Tersangka Pemberi Suap AKBP Dalizon, Belum Selesai Toh…
BACA JUGA:BKKBN Sumsel Komitmen Anti-Penyuapan, Proses Sertifikasi ISO, Pengakuan Internasional
Sedangkan terdakwa Bram Rizal, hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
Kepada terdakwa Bram Rizal, JPU mendakwanya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.
Terdakwa Herman Mayori, dituntut lebih berat karena pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan terdakwa Bram Rizal, yang meringankannya belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Tim kuasa hukum terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis maupun lisan.
BACA JUGA:Besaran Suap Kisaran Rp500 Juta, Jaksa Borgol 3 Petinggi Perusahaan
BACA JUGA:KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Proyek
"Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. Nant juga ada pembelaan pribadi di waktu yang bersamaan dari Herman Mayori," ujar Alamsyah Hanafiah SH, penasihat hukum terdakwa Herman Mayori
Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, kemudian menunda sidang hingga 12 Februari 2024, untuk masing-masing terdakwa menyampaikan pledoinya.
Diketahui dalam dakwaan JPU pada persidangan kasus ini, mengatakan terdakwa Herman Mayori bersama Bram Rizal, turut serta memberikan uang Rp10 miliar kepada AKBP Dalizon.
Dengan maksud berbuat atau berbuat dalam jabatannya, Dalizon sekali Kasubdit Tipikor untuk tidak melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku terhadap proyek proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2019.
BACA JUGA:Wow! Kajati Sumsel Bidik Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun di Sumsel, Kasus Apa Ya?
BACA JUGA:Tetap Garap Kasus Korupsi Tertunggak, Tunggu Ending Perkara-Perkara Lama
Dalam kasus ini, Dalizon telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, 19 Oktober 2022.
Selain itu, Dalizon juga dihukum denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terpidana Dalizon berkembang di Bareskrim Polri. Sehingga Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka pihak pemberi, Herman Mayori dan Bram Rizal.
Sebagaimana dalam uraian dakwaan JPU Kejagung RI pada persidangan sebelumnya, terdakwa AKBP Dalizon memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen.
BACA JUGA:Terjerat Korupsi, Dua OPD Didalami
Fee itu guna menghentikan proses penyidikan proyek bermasalah di Muba yang tengah ditangani oleh Tipidkor Polda Sumsel.
Kemudian terdakwa meminta Rp5 miliar lagi, untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang akan melakukan penyidikan atas duaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muba Tahun Anggaran 2019.
Untuk memenuhi permintaan Dalizon, ada seseorang bernama Adi Chandra menghubungi Dalizon.
Lalu uang sebanyak Rp10 miliar yang dimasukan dalam dua kardus, dibawa Dalizon ke rumahnya di Grand Garden, Kota Palembang.
Dari keterangan Dalizon kala itu, uang tersebut diberikan kepada atasannya selaku Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol AS sebesar Rp4,75 miliar.
BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Tak Disangka Mobilnya Seperti Ini
Dalizon sendiri mengaku hanya menikmati Rp2,5 miliar. Sisanya Rp2,25 miliar, berbagi tiga diberikan kepada tiga kanitnya, Pt, Er, dan Sa.
Sementara Rp500 juta lagi, diberikan kepada Hendri atas jasanya telah membantu mengumpulkan uang tersebut dari Herman Mayori.
Dalam proses persidangan hingga tahapan vonis, Majelis Hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, menilai terdakwa Dalizon secara dah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi.
Hakim juga menolak permohonan Dalizon, untuk menjadi justice collaboration. Sebab, peran Dalizon sebagai pelaku utama dalam kasus tipikor yang menjeratnya.
Kemudian, keterangan terdakwa Dalizon soal menyerahkan uang kepada sejumlah nama, AS, Sa, Pt dan H, tidak bisa dibuktikan. (nsw/air)