Besaran Suap Kisaran Rp500 Juta, Jaksa Borgol 3 Petinggi Perusahaan

DITAHAN : Tiga petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kssus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan 2019-2021. Ketiganya, HY, NR dan FF.-Foto: Budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan 2019-2021 terus bergulir. Setelah tiga oknum pegawai pajak yang sudah dipecat dan ditahan, kini giliran tiga direktur perusahaan yang dijebloskan penyidik Pidsus Kejati Sumsel ke tahanan.

“Ketiga petinggi perusahaan itu, HY (Direktur PT HPE), NR (Direktur Utama PT LEE), dan FF (Direktur Utama PT IDT,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kemarin.

Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Dengan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik menetapkan 3 petinggi perusahaan itu sebagai tersangka.

Dijelaskannya, tersangka HY statusnya saat ini sedang menjalani putusan pidana pajak. Sedangkan tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain yakni, tahap penuntutan perkara tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT SCM.

BACA JUGA:Tiga Pajak Over Target, Untuk PBB-KB, PKB, dan BBN-KB

BACA JUGA:Terindikasi Mangkir, Kejati Sumsel Jemput Tersangka Kasus Pajak ke Jawa Barat, Siapa Dia?

HY dan NR ini yang digiring dengan mengenakan rompi tahanan dan kedua tangan diborgol, Rabu malam, usai resmi jadi tersangka. Sedangkan tersangka FF, baru tiba pagi tadi di Bandara SMB II. Dia dijemput jaksa di wilayah Kuningan, Jawa Barat. 

Saat tiba di Bandara SMB II, tampak FF yang digiring jaksa Kejati Sumsel sudah mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol. "FF ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan 2019-2021 ini, peran ketiga tersangka ini selaku pemberi gratifikasi atau penyuap. Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain.

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 40 orang," tambah Vanny. Terkait jemput paksa FF, 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak di Sumsel: 3 Direktur Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Inisial Ketiganya!

BACA JUGA:Kejari Palembang Eksekusi Terpidana Kasus Pajak, Pulihkan Rp663 Juta

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Deny Abdullah Noer mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa yang bersangkutan di kantor Kejati Jawa Barat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan