Terindikasi Mangkir, Kejati Sumsel Jemput Tersangka Kasus Pajak ke Jawa Barat, Siapa Dia?

Kejati Sumsel menjemput seorang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tahun 2019-2021 di Bandara SMB II Palembang, Kamis (4/1/2024). -Foto: Kris/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSRES.ID - Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel jemput bola dan langsung melakukan penahan terhadap salah satu tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Tahun 2019, 2020, 2021. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Deny Abdullah Noer mengatakan pihaknya telah memeriksa salah satu tersangka dalam kasus tersebut di Kejati Jawa Barat.

"Salah satu tersangka inisial FF ini memang berdomisili di Kuningan, Jawa barat, jadi kami jemput bola, melakukan pemeriksaan di kejati Jawa Barat, karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan dan terindikasi akan mangkir kembali," Kata Denny, Kamis 4 Januari 2023.

Tersangka sendiri sebelumnya saat pemanggilan diperiksa sebagai saksi, kemudian setelah cukup bukti dan terindikasi menjadi salah satu pemberi terhadap Oknum ASN Pajak, maka ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak di Sumsel: 3 Direktur Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Inisial Ketiganya!

BACA JUGA:Terungkap! Tips Konsumsi Bawang agar Khasiatnya Maksimal Jangan Dikunyah, Ahli Anjurkan Begini

"Semalam langsung ditahan di Kejati Jawa barat dan hari ini akan di bawa ke rutan Pakjo," ujarnya.

Terkait pengembangan tersangka lainnua, Deny mengatakan jika pihaknya masih akan melihat hasil penyidikan terhadap ketiga tersangka ini.

"Nah apakah ada pengembangan berikutnya, kita akan dalami lagi," ujarnya.

Sementara itu untuk pengembangan terhadap pejabat di lingkungan Dirjen Pajak Sendiri, Deny menegaskan jika saat ini masih belum ada gambaran.

BACA JUGA:Kejari Palembang Eksekusi Terpidana Kasus Pajak, Pulihkan Rp663 Juta

BACA JUGA:Wajib Waspada Jika Batuk Tak Kunjung Sembuh

"Sejauh ini dari hasil penyidikan, dan pengembangan pejabat diatas para ASN yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu kita belum ada gambaran, karena sejauh ini dari hasil penyidikan, modus yang dilakukan rangkaiannya masih antara Oknum ASN bersangkutan dan pihak ketiga," ungkapnya.

"Sementara untuk besaran uang yang diberikan pihak ketiga kepada Oknum ASN Pajak tersebut juga beragam, dikisaran Rp.500 jutaan," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan