Kejari Palembang Eksekusi Terpidana Kasus Pajak, Pulihkan Rp663 Juta

Kejari Palembang Eksekusi Terpidana Kasus Pajak, Pulihkan Rp663 Juta. Foto: Nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terkait terpidana Heri Yansyah dalam kasus pajak.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 663 juta. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024.

Pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi, memaksa terpidana untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sesuai dengan keputusan tingkat Banding yang diambil oleh PT Palembang.

Dalam rilis yang dikeluarkan, Tim Eksekutor Kejari Palembang, yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Ario Apriyanto Gofar SH MH, mengatur jalannya eksekusi.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target, Pj Gubernur Sidak Samsat-Dinas PUBMTR

BACA JUGA:Kinerja Pajak Bertumbuh Tinggi, Penerimaan Pajak dan Kepabeanan, Naik Hingga 18,07 Persen

"Putusan pengadilan dan eksekusi terhadap terdakwa Heri Yansyah berlangsung di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa pidana selama 2 tahun sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Palembang," kata Kepala Bagian Intelijen Hardiansyah dalam rilisnya.

Menurut rilis yang dibagikan, sebelum eksekusi dilakukan, Kejari Palembang telah berkoordinasi dengan keluarga terpidana. Saat itu, terpidana bersama anak dan istrinya berada di Rumah Sakit Bunda.

"Kemudian terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas I Palembang," tambahnya.

Isi putusan Pengadilan Tinggi nomor 277/PID/2022/PT.PLG mencakup penerimaan banding jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Jokowi Berlakukan Pajak Pekerja Mulai 1 Januari 2024, Begini Perhitungannya

BACA JUGA:Program Stimulus Sadar Pajak, Bantu Ringankan Masyarakat

Dan perbaikan putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 543/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 21 September 2023 terkait hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang diperbaiki menyatakan:

"Menetapkan terdakwa Heri Yansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut, sehingga menyebabkan kerugian terus-menerus pada pendapatan negara.

Memberikan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 663.785.098,00."

Melalui eksekusi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan keyakinan bahwa pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan begitu saja, dan hukuman akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rill/nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan