Terindikasi Mangkir, Kejati Sumsel Jemput Tersangka Kasus Pajak ke Jawa Barat, Siapa Dia?

Kejati Sumsel menjemput seorang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tahun 2019-2021 di Bandara SMB II Palembang, Kamis (4/1/2024). -Foto: Kris/Sumateraekspres.id-

Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Ssri SH MH, merilis penetapan tersangka dalam kasus  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Tahun 2019, 2020, 2021, pada Rabu (3/1/2024) malam.

Ketiga tersangka yakni inisial HY Selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energy, NR Selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi, dan FF Selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama

BACA JUGA:Waduh, Kejati Tahan Oknum Inspektorat Sumsel atas Dugaan Menerima Gratifikasi. Terdakwa Ini Pemberinya

BACA JUGA:Wajb Tahu! Hindari Minum Kopi Sesudah Konsumsi 4 Obat Ini, Apa Saja?

Vanny menerangkan Modus yang digunakan ketiga tersangka yakni selaku pemberi gratifikasi atau penyuap terhadap oknum ASN Pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan